Vonis Ahok
Inilah yang Menurut Majelis Hakim Hal yang Memberatkan Vonis Ahok
Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Editor:
Bebet I Hidayat
POS KUPANG.com, JAKARTA - Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Untuk hal memberatkan, kata hakim, Basuki atau Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini.
"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). (*)
Berita Terkait