Berita Flores Lembata Alor

Dari Sidang Mahkamah Pelayaran, Nakhoda Tidak Cek Posisi Kapal

posisi kapal oleh nahkoda saat berubah haluan, menjadi salah satu faktor yang turut berakibat pada terjadinya peristiwa penenggelaman.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVATINUSMAMMILIANUS
Suasana sidang mahkamah pelayaran di Labuan Bajo, Rabu (5/4/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Servatinus Mammilianus

POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO --Ketua Majelis Sidang, Capten Supardi, M. M.M. Mar menyampaikan bahwa tidak diceknya posisi kapal oleh nakhoda saat berubah haluan, menjadi salah satu faktor yang turut berakibat pada terjadinya peristiwa penenggelaman.

Supardi menyampaikan hal itu saat sidang mahkamah pelayaran di Kantor Pelabuhan Labuan Bajo, Rabu (5/4/2017),

"Tidak dicek posisi kapal saat berubah haluan. Artinya nahkoda tidak tahu persis posisi kapal di mana. Poin awalnya dari situ," kata Capten Supardi.

Nakhoda kapal selaku tersangkut dalam sidang itu, Wagimin menyampaikan bahwa benturan saat kejadian terjadi di lambung kanan kapal. Sedangkan kebocoran terjadi di kamar mesin belakang, yaitu di ruang pompa.

Saat serah terima tugas dari nahkoda yang bertugas sebelumnya kata Wagimin, nahkoda itu mengatakan bahwa semua alat navigasi kapal dalam kondisi baik, kecuali jangkar.

Dalam pelayaran saat itu kata dia, mualim dua berada di sisi kirinya dan mualim satu di sisi kanan.

"Saat itu, tidak ada peringatan atau masukan dari mualim bahwa kapal berada di dekat pulau," kata Wagimin saat ditanya majelis sidang.

Sidang hari itu terkait tenggelamnya kapal roro Dharma Kencana VIII, di sekitar Pulau Bidadari dan Punguh perairan Labuan Bajo, Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 19.30 Wita.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved