Kasus Cabul Anak Kandung, Zeth Minta Bebas
Karena itu, klien mereka memohon majelis hakim bisa membebaskan dari tuntutan jaksa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri, Zeth Blegur meminta hakim agar membebaskannya dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntutnya 12 tahun.
Hal ini disampaikan Fransisco Bessi,S.H,M.H kepada Pos Kupang.com, Rabu (2/3/2016).
Menurut Bessi, sesuai fakta persidangan, ada orang lain yang diduga mencabuli anak dari kliennya.
Karena itu, klien mereka memohon majelis hakim bisa membebaskan dari tuntutan jaksa.