Kasus Cabul Anak Kandung, Zeth Minta Bebas

Karena itu, klien mereka memohon majelis hakim bisa membebaskan dari tuntutan jaksa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri, Zeth Blegur meminta hakim agar membebaskannya dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntutnya 12 tahun.

Hal ini disampaikan Fransisco Bessi,S.H,M.H kepada Pos Kupang.com, Rabu (2/3/2016).

Menurut Bessi, sesuai fakta persidangan, ada orang lain yang diduga mencabuli anak dari kliennya.

Karena itu, klien mereka memohon majelis hakim bisa membebaskan dari tuntutan jaksa.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved