Sebelum Mencabuli Bocah 9 Tahun, Opa Lembertus Beri Gula-gula
Nasib naas menimpa Lambertus Djami Ga alias Opa alias Mahari (70) akhirnya harus mendekam di belakang terali beli. Mahari didapati melakukan perbuata
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Nasib naas menimpa Lambertus Djami Ga alias Opa alias Mahari (70) akhirnya harus mendekam di belakang terali beli. Mahari didapati melakukan perbuatan cabul terhadap DK (9) atau masih di bawah umur.
Pantauan Pos Kupang, Selasa (16/2/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Mahari bersama 15 tahanan lainnya berada di sel PN Kupang sejak pukul 10.30 wita.
Opera Mahari adalah warga RT 012 /RW 06, Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua ini hadir di PN dari Rutan Klas 2 B Kupang tanpa mengenakan alas kaki.
Ia kemeja batik lengan pendek berwarna bunga coklat dipadukan sarung berkotak-kotak.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang