Sebelum Mencabuli Bocah 9 Tahun, Opa Lembertus Beri Gula-gula

Nasib naas menimpa Lambertus Djami Ga alias Opa alias Mahari (70) akhirnya harus mendekam di belakang terali beli. Mahari didapati melakukan perbuata

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Nasib naas menimpa Lambertus Djami Ga alias Opa alias Mahari (70) akhirnya harus mendekam di belakang terali beli. Mahari didapati melakukan perbuatan cabul terhadap DK (9) atau masih di bawah umur.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (16/2/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Mahari bersama 15 tahanan lainnya berada di sel PN Kupang sejak pukul 10.30 wita.

Opera Mahari adalah warga RT 012 /RW 06, Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua ini hadir di PN dari Rutan Klas 2 B Kupang tanpa mengenakan alas kaki.

Ia kemeja batik lengan pendek berwarna bunga coklat dipadukan sarung berkotak-kotak.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved