Generasi Muda di NTT Mulai Lupa Bahasa Daerah

Di NTT, bahasa ibu merupakan bahasa daerah sehingga bahasa daerah menjadi bahasa pertama yang diperoleh anak.

Penulis: maksi_marho | Editor: Sipri Seko

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Semua kabupaten/kota di Provinsi NTT memiliki bahasa daerahnya masing-masing. Bahkan, sejumlah kabupaten memiliki bahasa daerah lebih dari satu. Masing-masing bahasa daerah ini akan semakin menurun penuturannya karena mulai tidak digunakan oleh generasi muda.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, M. Luthfi Baihaqi, S.S, M.A pada Seminar Penelitian Empirik Draf RUU Bahasa Daerah yang digelar Komite III DPD bekerjasama dengan Kantor Bahasa Provinsi NTT di Hotel Aston. Kupang, Senin (8/6/2015). Seminar ini menghadirkan ahli bahasa Undana Kupang, Prof. Dr. Simon Sabon Ola dan Dr. Drs. Fransiskus Bustan, M.Lib serta Tim Ahli RUU dari Komite III DPD, Muh. Umar Muslim, Ph.D.

Dikatakan Baihaqi, peran bahasa dan sastra daerah adalah media komunikasi verbal dalam masyarakat daerah. Untuk itu, katanya, keberadaan bahasa daerah harus dipertahankan agar tidak punah.

Simon Sabon Ola mengatakan, bahasa ibu merupakan bahasa pertama yang diperoleh anak. Bahasa ibu juga merupakan dunia konseptual yang mula-mula dimiliki anak. Di NTT, katanya, bahasa ibu merupakan bahasa daerah sehingga bahasa daerah menjadi bahasa pertama yang diperoleh anak.

Karena itu, kata Prof. Simon, sangat perlu jika dibuatkan UU tentang bahasa daerah sehingga bahasa daerah dapat terus dilestarikan. Namun demikian, sangat diperlukan juga studi komprehensif berdasarkan teori perencanaan bahasa, pencermatan yang mendalam mengenai sikap bahasa penuturnya, intensitas pemakaian, kualitas pemakaian dan pendekatan pemertahanan yang bersifat eklektif antara top-down dan bottom-up.

Fransiskus Bustan, mengatakan, keberhasilan ancangan pemberdayaan peran bahasa daerah mencapai tujuan dan sasaran tergantung pada keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga akademis, media massa, masyarakat, LSM dan pihak lain yang terkait. "Demi keterarahan dalam pelaksanaannya, perlu dibentuk sebuah wadah berupa Asosiasi Pemberdayaan Peran Bahasa Daerah Indonesia sebagai mitra pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan, pembinaan dan pengembangan bahasa daerah," ujarnya.

Muhammad Umar Muslim, mengatakan, seminar itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukkan, saran dan pendapat bagi Komite III DPD dalam menyusun RUU tentang bahasa daerah. RUU tersebut, nantinya bisa berguna bagi perlindungan dan pelestarian bahasa daerah sebagai kekayaan budaya setelah ditetapkan menjadi undang-undang. **

Fungsi Bahasa Daerah
- Lambang kebanggaan daerah
- Lambang identitas daerah
- Alat penghubung di dalam keluarga dan masyarakat
- Sarana pendukung budaya daerah dan bahasa Indonesia
- Pendukung sastra daerah dan sastra Indonesia

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved