Meridian Dado: Gugat Bupati Ngada
Bupati Ngada bisa dituntut ganti kerugian materil dan imateril oleh penumpang pesawat Merpati
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Meridian Dado menilai tindakan Bupati Ngada, Marianus Sae, merupakan perbuatan melawan hukum. Karenanya penumpang bisa melakukan gugatan perdata terhadap Bupati Ngada.
"Bupati Ngada bisa dituntut ganti kerugian materil dan imateril oleh penumpang pesawat Merpati yang hendak mendarat dan hendak terbang saat kejadian," kata Meridian melalui telepon genggamnya dari Maumere ke Kupang.
Menurutnya, 104 penumpang Merpati, yakni 54 penumpang rute penerbangan Kupang-Bajawa dan 50 penumpang rute Bajawa-Kupang telah mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan Bupati Ngada.
"Dan anasir-anasir perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata telah dipenuhi oleh tindakan Bupati Ngada. Yaitu tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dan bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik," urai Meridian.
Selain itu, kata Meridian, unsur-unsur perbuatan melawan hukum juga terpenuhi oleh tindakan pemblokiran penerbangan oleh Bupati Ngada. Di mana pemblokiran itu bukanlah wewenang Bupati Ngada dan merupakan tindakan salah kaprah lalu ada 54 orang penumpang yang dirugikan serta ada hubungan kausal antara perbuatan Bupati Ngada itu dengan kerugian yang dialami oleh 54 orang penumpang.
Ia menilai pemblokiran Bandara Turelelo oleh Satpol PP Ngada atas perintah Bupati Ngada itu, jelas telah melecehkan kewenangan pihak otoritas Bandara Turelelo-SoA. "Jangan hanya gara-gara tidak mendapat tiket penerbangan Merpati lalu Bupati Marianus Sae seenaknya menggunakan kekuasaannya untuk memblokir Bandara Turelelo-Soa. Karena bagaimanapun nasib 104 orang penumpang yang terhambat penerbangannya itu jauh lebih penting daripada nasib hanya seorang Bupati Ngada," tandas Meridian.**