Intervensi Mutasi dan Proyek

Intervensi Keluarga Tergantung Integritas Gubernur

Dan, memang sering terjadi ada intervensi, tapi itu oleh penguasa yang memiliki kekuasaan di daerah.

Editor: Sipri Seko
zoom-inlihat foto Intervensi Keluarga Tergantung  Integritas  Gubernur
POS KUPANG/EDY BAU
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Untuk memenangkan proyek, itu ada mekanismenya dan diatur dalam aturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2010. Jadi, tentu sangat sulit terjadi intervensi.  Yang menangani proyek adalah panitia, pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dan, memang sering terjadi ada intervensi, tapi itu oleh penguasa yang memiliki kekuasaan di daerah.

Kan ada panitia yang bekerja sehingga bebas dari intervensi dari orang lainnya. Diharapkan supaya pihak-pihak yang bekerja itu secara profesional, jangan membuka diri untuk diintervensi oleh pihak lain.  Sering juga ada calo yang mengatasnamakan gubernur atau pejabat di daerah untuk memenangkan proyek, tapi saya pikir ini tergantung pengguna anggaran dan PPK yang mengetahuinya.

Mereka harus transparan dan akuntabel karena mereka mempertanggungjawabkannya kepada publik sehingga mereka harus beritahu mengapa menang dan kalah supaya semua pihak bisa menerima.

Terkait Gubernur NTT saat ini yang sudah memasuki periode kedua, ada yang mengatakan periode kedua itu untuk kumpul kekayaan. Saya pikir semua orang boleh berpikir begitu, tapi kan kita lihat kenyataannya.

Soal mutasi pejabat, memang sudah cukup lama dan banyak jabatan yang lowong sehingga harus diisi. Kita harapkan mutasi itu dalam rangka pengembangan karir dan pelayanan kepada masyarakat. Jangan menggunakan mutasi untuk balas jasa atau balas dendam terhadap pendukung kandidat lain yang kalah, saya pikir itu tidak boleh.

Kalau seperti itu (intervensi keluarga dalam mutasi), maka sangat tergantung pada integritas gubernur. Karena yang menggodok itu Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang kemudian mengirimnya kepada Mendagri melalui gubernur.  

Sekarang tergantung gubernur, apakah dirinya mau diintervensi oleh istrinya dan keluarganya atau tidak. Selain itu, tidak hanya tergantung pada gubernur saja, mereka-mereka yang ada di luar juga harus tahu diri untuk tidak campur tangan tentang siapa-siapa yang harus dimutasi dan siapa yang tidak. (roy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved