Rabu, 10 Juni 2026

Komnas HAM Datangi Masyarakat Lingkar Tambang

Masyarakat lingkar tambang mangan di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang memperjuankan hak hidup dan kepentingannya

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Moa

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Masyarakat lingkar tambang mangan di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang memperjuankan hak hidup dan kepentingannya dihargai secara proporsional harus berhadapan dengan tindakan kriminalisasi oleh investor dan aparat keamanan.

Mereka mengadukan nasibnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Demikian diungkapkan Koordinator JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD, Sabtu (18/5/2013) di Ruteng, setelah mendampingi Komisionar Komnas HAM, Natalius Pigai, bertemu masyarakat lingkar tambang asal Manggarai dan Manggarai Timur.

Pertemuan tiga hari, 14-16 Mei 2013, dengan Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM berlangsung di Lante, Kacamatan Reok Barat diikuti warga Lante dan Kajong membahas eksploitasi tambang mangan di Ropang dan Nggalak.

Pertemuan dengan masyarakat Torong Besi, Gincu dan Jengkalang membicarakan tambang mangan Torong Besi, selain pertemuan dengan masyarakat Waso, Satar Teu dan Seriese.
Kriminalisasi masyarakat itu, kata Pater Simon, terjadi ketika masyarakat menyandera alat berat dan truk milik investor.

Tindakan itu terpaksa ditempuh masyarakat memperjuangkan hak-haknya yang diabaikan oleh investor. "Komnas HAM menyebut tindakan aparat penegak hukum menangkap dan memproses hukum masyarakat merupakan upaya kriminalisasi. Padahal masyarakat memperjuangkan hak-haknya supaya dihargai secara wajar" tegas Pater Simon.

Masalah lain yang juga dibeberkan masyarakat kepada komisioner Komnas HAM yakni perusakan lahan dan mata air, budaya dan tumbuhnya konflik sosial antarmasyarakat. "Dua sumber mata air yang sering digunakan masyarakat kering, karena penambangan mangan ini," kata Pater Simon.

Dikatakannya, masayarakat juga dibatasi akses kepada informasi. Mereka tidak tahu hak-haknya atas lahan yang dijadikan tambang. Ketika mereka menuntut hak-haknya dengan menahan aset milik investoir,masyarakat dihadapkan dengan proses hukum.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved