Rabu, 10 Juni 2026

Mafia BBM, Orang Ekonomi Bilang Bisa

NONG Vendi, tersangka pembelian BBM tanpa surat izin resmi mengaku mengantongi rekomendasi dari Bagian Ekonomi Setda Sikka.

Tayang:
POS-KUPANG.COM, MAUMERE, PK --- NONG Vendi, tersangka pembelian BBM tanpa surat izin resmi mengaku sudah tujuh bulan membeli BBM di SPBU dan ada rekomendasi dari Bagian Ekonomi Setda Sikka.

Demikian diungkapkan Nong Vendi, yang ditemui wartawan di Mapolres Sikka, Jumat (3/5/2013) lalu. Nong juga mengaku beberapa kali pengambilan tanpa ada stempel dan tanggal diundur.

Kenapa begitu? Vendi mengatakan, Yohanes Marianus Mage, Kepala Sub Bagian di Bagian Ekonomi Setda Sikka pernah mengatakan, tidak apa-apa.

"Mau ambil tanggal berapa saja bisa. Termasuk yang saya urus tanggal 29 April 2013, dan saya ambil tanggal 2 Mei 2013, Pak John Mage (panggilan Yohanes Marianus Mage, Red) bilang tidak apa-apa. Sekarang kenapa tangkap saya. Pak polisi harus minta klarifikasi Pak John. Jangan kebijakan mereka buat orang kecil susah. Kalau kami diberitahu dan ada larangan, pasti kami urus surat. Tetapi saya ambil sudah tujuh bulan Pak John bilang tidak apa-apa," ungkap Vendi.

Ia mengatakan, pengamanan  solar yang mengantongi rekomendasi tanggal 29 April 2013  baru diambil tanggal 2 Mei 2013 malam karena Kapal Motor (KM) Darusalam milik Lahidi, warga Pemana, Sikka belum datang.

"Maka itu kami tidak angkut tanggal 29 April 2013. Kami baru ambil tanggal 2 Mei 2013 malam. Di dalam surat tertulis 400 liter, tapi saya isi 500 liter di SPBU Waioti. Saya bukan baru kali ini isi, sudah sering di SPBU Waidoko dan Waioti," kata Vendi.

Kenapa tidak urus surat baru, apalagi surat yang ada  tertulis rekomendasi  tanggal 29 April 2013? "Orang Bagian Ekonomi bilang tidak apa-apa, mau angkut tanggal berapa saja tidak apa-apa. Tetapi kalau sekarang saya tangkap, mereka juga di Bagian Ekonomi harus bertanggung jawab. Saya sudah SMS ke Pak John agar datang kasih penjelasan ke polisi," tutur Vendi.

Sementara itu, Viktor Nekur, S.H, kuasa hukum Vendi kepada wartawan mengatakan, tindakan pemerintah melalui Bagian Ekonomi Setda Sikka adalah tindakan yang membuat masyarakat kecil korban.

"Maka itu saya minta jangan klien saya yang diproses. Semua yang terlibat harus diproses. Mereka yang keluarkan izin harus diproses. Ini  celah sehingga orang melakukan perbuatan hukum. Saya akan gugat Bagian Ekonomi Setda Sikka," tegas Viktor, Jumat (3/5/2013) siang.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved