Mafia BBM di Sikka Mulai Terbongkar
Polisi mulai membongkar mafia penjualan BBM di Sikka, Kamis (2/5/2013) malam. Diduga kasus ini melibatkan banyak pihak terkait.
Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, S.Ik di kantornya, Jumat (3/5/2013) mengatakan, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sikka berhasil mengamankan 500 liter solar yang diambil di Stasiun Pembelian bahan Umum (SPBU) Waioti pada malam hari.
Budi mengungkapkan, solar yang diangkut mobil pick up hitam tanpa mengantongi izin resmi. Izinnya tertulis tanggal 29 April 2013, tapi diangkut pada tanggal 2 Mei 2013 malam.
Ia mengatakan, solar yang diisi dalam jeriken (baca: jerigen) 20 liter dibeli lalu
dijual kepada pemilik kapal ikan yang seharusnya mengambil BBM solar di STPN bukan di SPBU. Lagi pula, SPBU menjual BBM harga subsidi bagi masyarakat dan bukan untuk kapal penangkapan ikan.
Budi menyampaikan, polisi telah menyita 500 liter solar dan mobil pick up. Selain itu, seorang pelaku bernama Urbanus Nong Vendi, warga Jalan Gotong-Royong, Kelurahan Kabor, Kota Maumere ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam kasus ini, demikian Budi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan penyidik. Pasalnya, ada jaringan kejahatan penjualan BBM yang diduga melibatkan banyak pihak di Sikka seperti SPBU, pemilik kapal dan orang yang mengeluarkan izin di Bagian Ekonomi Setda Sikka.
"Semalam (Kamis, 2/5/2013) anggota saya berhasil menangkap satu mobil pick up yang mengangkut solar. Pengangkutan BBM itu tanpa izin dari instansi berwenang. Dalam pemeriksaan ada rekomendasi yang ditunjukkan.
Rekomendasi itu tanggal 29 April 2013, tapi kenapa baru diangkut tanggal 2 Mei 2013 malam. Kenapa tidak diangkut tanggal 29 April 2013. Nah, kenapa terjadi seperti ini. Ini yang akan kami ungkap jaringan kejahatan penjualan BBM di Sikka. Pemilik SPBU, pemilik kapal dan orang yang mengeluarkan rekomendasi dari Bagian Ekonomi Setda Sikka akan kami periksa," kata Budi.
Ia menegaskan, dalam rekomendasi tertanggal 29 April 2013 tertulis 400 liter, tapi saat pengangkutan diberi 500 liter bagi pembeli. Fakta lain, papar Budi, direkomendasi tertulis kepada Lahidi, tapi yang mengambil Nong Vendi.
"Rekomendasi itu tanggal 29 April 2013 untuk pengangkut. Kenapa tidak angkut saat itu, dan baru diangkut tanggal 2 Mei 2013 memakai rekomendasi tanggal 29 April 2013. Kalau surat tanggal 29 April 2013 harus angkut sesuai tanggal tersebut. Kalau angkut tanggal 2 Mei 2013, itu sama saja tidak ada izin. Maka itu kami akan periksa Bagian Ekonomi Setda Sikka, sejauh mana pengawasan mereka terhadap pengeluaran rekomendasi pembelian BBM," tegas Budi.
Menurut dia, mestinya ketika memberikan rekomendasi harus melihat stok juga kalau habis siapa yang mau bertanggungjawab. Apalagi, lanjut Budi, SPBU itu buat masyarakat bukan untuk nelayan. Nelayan ada SPDN. "Ini yang akan kami ungkap," ujarnya.
Budi mengatakan, penyidik akan mengusut kasus pembelian BBM tanpa rekomendasi sampai tuntas karena rangkaian jaringan kejahatan ini merugikan masyarakat Sikka. "Ini jaringan kejahatan BBM yang akan kami ungkap," tegas Budi.
Siang itu, polisi sudah menyita solar 500 liter dan mobil pick-up yang mengangkut BBM. Mobil dan solar sudah berada di halaman Reskrim Polres Sikka dan satu pelaku atas Nong Vendi telah ditahan polisi.
Budi siang itu langsung memerintah semua pihak yang diduga mengetahui adanya kejahatan BBM di Sikka seperti pemilik SPBU, pemilik kapal dan Bagian Ekonomi Setda Sikka segera diperiksa.