Rabu, 10 Juni 2026

760 PNS Belu 'Dilengser' ke Malaka

Pemerintah Kabupaten Belu 'melengserkan' 760 orang pegawai negeri sipil (PNS) ke Daerah Otonom Baru (DOB)

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Pemerintah Kabupaten Belu 'melengserkan'  760 orang pegawai negeri sipil (PNS) ke Daerah Otonom Baru (DOB)/Kabupaten Malaka. Ratusan PNS itu untuk bekerja pada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan lima lembaga teknis daerah (LTD).

Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez menyampaikan hal ini melalui Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Belu, Drs. Emanuel Makarae, saat memaparkan Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malaka di Kantor Bupati Belu, Kamis (25/4/2013).  Pemaparan  dihadiri Sekda Belu, Drs. Petrus Bere; Asisten III Setda Belu, Donatus Bere, S.H;  dan  beberapa pejabat eselon II asal Malaka serta  pejabat teknis lainnya.

Emanuel Makarae menjelaskan, rancangan organisasi perangkat daerah Malaka telah dibahas ketika mengikuti rapat bersama di Kementerian Dalam Negeri tanggal  19 April 2013 di Jakarta.  Dalam rapat itu, lanjut Emanuel, disepakati  penyeragaman struktur pola minimal untuk semua kabupaten/kota pemekaran.  Dari kesepakatan bersama itu, demikian Emanuel, disetujui tujuh  SKPD bisa ditambah satu SKPD sesuai kebutuhan di daerah, namun sementara waktu diterapkan tujuh  SKPD.  

Untuk sekretariat daerah, selain sekda dibantu dua asisten yang membawahi lima bagian,
dan masing-masingnya membawahi tiga sub bagian. Tujuh  SKPD yang disepakati, kata Emanuel, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  Lima  LTD, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Badan Pengelola Perbatasan dan RSUD Malaka (Tipe D).

"Untuk 12 kecamatan yang sekarang ada di Malaka menjadi status quo sesuai dengan UU No. 3/2013. Khusus  pembentukan kelurahan disarankan dikaji tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ada bupati definitif," tutur Emanuel.

Menyinggung personel, Emanuel menjelaskan, total PNS yang bakal dilepaskan ke Kabupaten Malaka sebanyak 760 orang. Dari jumlah itu pejabat eselon di luar eselon IVB (12 kecamatan di Malaka) sebanyak 299 orang.  Apabila ditambah  eselon IVA, maka total pejabat eselon menjadi 419 orang. Rinciannya, eselon IIA (satu orang), Eselon IIB (14 orang), Eselon IIIA (39 orang), Eselon IIIB (60 orang), Eselon IVA (269 orang) dan Eselon IVB (36 orang di kecamatan).

Bupati Belu, Joachim Lopez menegaskan, pola minimal yang dipakai di Kabupaten Malaka diharapkan bisa bekerja maksimal dalam mendorong percepatan pembangunan di Malaka. Sebagai kabupaten induk tentu tetap memberikan dukungan agar pemerintahan di Malaka dibawa kepempimpinan penjabat bupati berjalan aman dan kondusif.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved