Kamis, 11 Juni 2026

Pol PP Tolak Dilantik Bupati Lembata

Hasan B Guhir, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas di Pol PP Lembata menolak dilantik Bupati Lembata, Eliaser Yenji Sunur

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Hasan B Guhir, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas di Pol PP Lembata menolak dilantik Bupati Lembata, Eliaser Yenji Sunur Rabu (20/2/2013) di Aula Setda Lembata.

Penolakan Guhir atas jabatan barunya pada seksi di Kesbangpol Linmas ini diutarakannya langsung di hadapan Bupati Sunur dan ratusan PNS Eselon III dan IV yang dilantik hari itu. Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Petrus Toda Atawolo, dan pejabat-pejabat di lingkup pemda Lembata.

Masih mengenakan pakaian seragam lengkap Pol PP, Guhir meninggalkan Aula Setda ruangan pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV itu.

Kepada wartawan di luar ruangan sidang, Guhir mengaku kecewa dengan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur karena tidak mempercayakannya jabatan yang lebih tinggi.

"Saya ini sudah tua, golongan III D2m tetapi saya teputar-teputar saja di eselon IV saja. Kalau Anda punya hati, panggil kita no. Masa tidak ada penghargaan sedikit, saya ini sudah bertahun mengabdi," curahan hati Guhir di hadapan wartawan.

Guhir mengaku sudah mempertimbangkan keputusannya itu dengan matang. Termasuk jika dinonjobkan dari jabatannya kini sebagai kepala seksi pengembangan kapasitas di Pol PP Lembata. Apalagi dirinya sebentar lagi sudah mau pensiun.

Apakah ada upaya lain selain itu? Guhir mengatakan tidak ada upaya apa-apa. "Bupati kan suruh, no kamu pergi ke sana ew. Saya jawab, saya tidak siap le bapak. Tidak ada upaya apa-apa, saya pasrahkan saja pada Tuhan dan Lewotana. Saya sudah mengabdi lama di tanah ini," tuturnya lagi.

"Hati saya yang merasakan sakit no. Kalian bisa bayangkan, saya sebentar lagi mau pensiun. Apakah tidak ada penghargaan," tanyanya lagi.

Menanggapi itu, Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo kepada Pos Kupang usai pelantikan mengungkapkan bupati sudah memerintahkan membentuk tim untuk memeriksa PNS yang bersangkutan.

Menegaskan apa yang dikatakan bupati, Sekda Atawolo mengatakan bahwa jabatan itu bukan merupakan hak, tapi kepercayaan.

"Jadi itu bukan kata bupati bahwa jabatan itu bukan hak. Tetapi bupati menegaskan aturan bahwa jabatan itu bukan hak, tetapi kepercayaan," kata Atawolo lagi.

Sebagai PNS, yang bersangkutan akan di BAP, dan diberikan hukuman disiplin PNS, tetapi tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukukannya sesuai peraturan yang mengaturnya.

"Nanti hasilnya apa ringan, sedang atau pelanggaran berat, nanti akan diperiksa oleh tim," kata Sekda Atawolo.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved