Rabu, 10 Juni 2026

Jaksa Ditendang Saat Jemput Tersangka

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua yang bertugas menjemput paksa JT, tersangka kasus dugaan pengelolaan

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua yang bertugas menjemput paksa JT, tersangka kasus dugaan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Belu, Rabu (13/2/2013), sempat mengalami perbuatan tidak menyenangkan.

Saat melakukan tugas ini, salah seorang jaksa, Handry Sulistiawan, diduga ditendang salah seorang anggota keluarga JT. Terhadap kasus ini, Handry sebagai korban telah mengadu ke Polres Belu termasuk mengambil visum dari RSU Atambua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberthus M Takoy, S.H, M.H,  menyampaikan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2013). Kajari Takoy dikonfirmasi lagi, Jumat (15/2/2013), membenarkan kasus yang dialami stafnya itu dan telah diadukan ke Mapolres Belu.

Roberthus menjelaskan, terkait dengan kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bansos Belu 2009, tim jaksa melakukan penjemputan paksa tersangka, JT di kediamannya. Terhadap tugas ini, pihaknya meminta bantuan mitra kerja dalam hal ini aparat Polres Belu agar mengirim tim membantu jaksa agar proses penjemputan tersangka berjalan aman dan lancar.

Ketika tim sudah berada di kediaman tersangka, JT, sempat terjadi insiden perang mulut yang berdampak pada salah seorang jaksa atas nama Handry Sulistiawan, mendapat perlakuan kasar yang diduga dari oknum keluarga tersangka JT. Handry ditendang. Walaupun proses penjemputan berjalan lancar, kata Roberthus, tapi institusi tentu tidak membiarkan masalah yang dialami stafnya berhenti begitu saja. Untuk itu, katanya, atas insiden tersebut, korban mengadu ke Polres Belu,

"Jaksa Handry setelah kejadian itu melaporkan ke saya. Dan saya sampaikan kalau itu memang dalam penugasan silahkan saja dilaporkan ke polisi. Dan kemarin (Kamis, 14/2/2013) korban telah mengambil visum di RSU Atambua dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Belu," jelas Roberthus.

Secara terpisah, Kapolres Belu, Kapolres Belu, AKBP Yudi Priyono, S.H, ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas, IPTU Muhammad Azhar, S.H menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pada saat penjemputan tersangka, JT, yang juga dihadiri pula puluhan anggota Polres Belu mendampingi tim jaksa, sempat terjadi insiden.

Kuat dugaan keluarga tidak menerima penjemputan paksa tersangka itu. Namun terkait pengaduan korban jaksa dirinya belum mendapat laporan dan dirinya berjanji akan menanyakan ke unit pengaduan terlebih dahulu.

Untuk diketahui, Tim Kejaksaan Negeri Atambua, Rabu (13/2/2013), dibantu aparat Polres Belu menjemput paksa JT, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Belu tahun 2009 dari rumahnya di Haliwen, Belu.

Penjemputan ini dilakukan atas perintah Kajari Atambua karena yang bersangkutan sejak akhir Januari telah berada di rumahnya dan tidak dirawat lagi di RSU Atambua. Penjemputan JT ini dikawal puluhan anggota keluarga dan diantar ke Lapas Kelas IIB Atambua untuk menjalani proses penahanan lanjutan.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved