Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Pengandaan Kapal

Panitia Menangkan Kontraktor yang Diragukan

Dua panitia lelang pengadaan Kapal Motor Teluk Maumere di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Dua panitia lelang pengadaan Kapal Motor Teluk Maumere di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sikka tahun 2011 diduga kuat 'main mata' untuk memenangkan  CV.Intan Lestari milik Muhammad Mahfud  yang diragukan kompetensinya mengerjakan proyek kapal penumpang.

Dugaan itu menguat dalam  pemeriksaan para saksi oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)  Maumere. Karena itu, jaksa memanggil kembali para panitia lelang untuk dimintai keterangan  agar mengungkapkan fakta ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Sanadji, S.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maumere, Herzen, S.H, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (16/10/2012) siang.

Herzen menjelaskan, jaksa masih memperdalam keterangan saksi. Ada beberapa hal yang perlu didalami jaksa. Diantaranya informasi mengenai penetapan pemenang tender yang diduga diragukan kompetensinya mengerjakan proyek kapal senilai Rp 1.160 miliar itu.
"Yang jelas informasi itu sudah kami dengar bahwa ada panitia lelang ikut bermain. Informasi ada dua orang. Untuk lebih jelas kami akan mendalami lagi penyelidikan sehingga tahu siapa yang bermain," tegas Herzen.

Apakah ada indikasi permainan guna memenangkan kontraktor tertentu, Herzen mengatakan,  masih didalami. "Apakah ada permainan atau tidak masih kami dalami. Panitia lelang, Vinsentius Kustance, Sekertaris Panitia dan Yoseph Nong Negu Balik, anggota panitia lelang kami periksa. Ketua panitia lelang, Aji Juanda juga akan kami panggil lagi," tandas Herzen.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (16/10/2012) siang di Kejari Maumere, ada dua anggota panitia lelang yang diduga bermain mata sehingga memenangkan CV.Intan Lestari.

Sumber di Kejari Maumere menyebutkan, CV. Intan Lestari yang ikut tender merupakan orang suruhan Baba Roxy. Pasalnya, saat tender pertama ada tiga kontraktor ikut tender, tapi dibatalkan panitia tender.

Alasan panitia tender saat diperiksa jaksa, ungkap sumber itu, apa yang ditetapkan panitia sesuai dokumen. Pasalnya, dokumen yang dimasukan CV.Intan Lestari lengkap, maka panitia memenangkan perusahaan itu.
Aji Juanda, saat diperiksa jaksa mengaku panitia hanya bertugas melihat dokumen yang dimasukan kontraktor. Kalau lengkap akan ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya, untuk urusan pengerjaaan  tanggung jawab PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sikka.

Sebelumnya, Siflan Angi, anggota DPRD Sikka menegaskan, jaksa harus meminta pertanggungjawaban orang yang menggambar KM Teluk Maumere.

"Siapa yang menggambar kapal itu yang  sekarang bermasalah harus diminta pertanggungjawaban secara hukum. Biar jelas sehingga jangan hanya mengorbankan orang lain saja. Jaksa perlu meminta keterangan dan  pertanggungjawaban secara hukum. Kalau gambar kapal itu baik pasti kapal itu layak untuk masyarakat Sikka," tegas Siflan Angi, Minggu (14/10/2012). (ris)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved