Kapolda Sitohang: Segera Dalami Kasus Bibit di Ngada
Jajaran Ditreskrimsus Polda NTT segera mendalami dugaan penyimpangan tender pengadaan ternak sapi sebesar Rp 11 miliar di Kabupaten Ngada.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
Tindak lanjut itu merespons laporan Direktur PT Dua Sekawan terhadap dugaan penyimpangan proses tender 1.692 sapi di dinas itu.
"Saya sudah perintahkan Direskrimsus untuk tindak lanjut laporan tersebut. Tindak lanjut berupa penyelidikan dan pendalaman, apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," kata Kapolda Sitohang kepada Pos-Kupang.com, di Markas Polda NTT, Selasa (2/10/2012) siang.
Ia ditanya terkait laporan Direktur PT Dua Sekawan Kupang, H.Muhammad Darwis terhadap dugaan indikasi KKN dalam tender pengadaan 1.692 bibit sapi di Dinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ngada tahun 2012. Darwis sudah mengadukan dugaan KKN pengadaan bibi sapi senilai Rp 11,1 miliar kepada Polda NTT
Kapolda mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan dokumen tender. Penyelidikan itu untuk mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan ternak sapi sebanyak 1.692 ekor.
Kapolda Sitohang menegaskan, setelah penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus harus menggelar internal untuk menentukan ada dan tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.