Pungut Uang Catut Nama Dirjen PMD
Pungutan uang untuk biaya pembuatan proposal oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)
Hal itu diungkapkan oleh Forum Komunikasi Anak Lewotana (Forkoal) Flotim-Jakarta ketika mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jalan H Rasuna Said Kav.19 Kuningan Jakarta, Kamis (13/9/2012). Koordinator Forkoal Flotim-Jakarta, Yohanes Rou Boli, menyampaikan hal itu melalui email (surat elektronik) yang diterima Pos Kupang di Larantuka, Jumat (14/9/2012).
Yohanes menjelaskan, Forkoal Flotim-Jakarta tiba di gedung Ombudsman RI diterima oleh salah seorang staf, Ibu Atha. Setelah mendengarkan penjelasan singkat maksud dan tujuan dari Forkoal, Ibu Atha menerima dokumen laporan dugaan keterlibatan Kemendagri itu.
Dokumen itu diserahkan oleh Yohanes. Setelah menerima berkas laporan dugaan keterlibatan Kemendagri dalam kasus dugaan pungutan liar oleh BPMPD Flotim berkedok biaya pembuatan proposal untuk dikirim kepada sejumlah kementerian guna mendapatkan anggaran pembangunan infrastruktur di desa, staf Ombudsman, Ibu Atha mengatakan, akan menindaklanjuti laporan itu.
Yohanes menyatakan, Forkoal mendesak Ombudsman RI untuk meminta klarifikasi pihak Kemendagri menjelaskan keterlibatan Kemendagri dalam dugaan praktek pungutan liar berkedok sumbangan sukarela di Kabupaten Flotim.
Dalam laporannya Forkoal juga melampirkan beberapa berkas pendukung atau barang bukti, di antaranya daftar nama desa-desa yang mengajukan proposal Dana Percepatan Pembangunan Bidang
Infrastruktur Pedesaan Kabupaten Flores Timur tahun 2012, fotokopi kuitansi penyerahan dana Rp 1 juta dari salah satu desa, fotokopi berita acara hasil pertemuan usulan proposal desa se-Kecamatan Witihama dan beberapa berkas lainnya.
Di dalam berkas tersebut turut serta mencatut nama institusi Dirjen PMD Kemendagri. Oleh karena itu sebagai bagian dari masyarakat Flotim, Forkoal Flotim mendesak Ombudsman RI untuk meminta klarifikasi dari pihak Kemendagri menjelaskan keterlibatannya dalam kasus pungutan liar berkedok sumbangan sukarela di Flotim yang dilakukan oleh BPMPD.
Forkoal menilai Bupati Flotim terkesan ceroboh dalam mengambil kebijakan dengan menabrak aturan yang lebih tinggi, dan membawa-bawa nama institusi yang lebih tinggi pula.
Yohanes menjelaskan, setiap pungutan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap masyarakat harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas.
Pemerintah daerah, tegas Yohanes, dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai pasal 158 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Apa yang dilakukan oleh Forkoal Flotim ini, diakui Yohanes, sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Forkoal Flotim berharap agar Bupati Flores Timur selaku kepala daerah dan juga kepala pemerintahan di daerah hendaknya kembali masuk jalur agar tidak terseret ke ranah hukum yang lebih jauh. Ia menyatakan, Forkoal mendukung pemerintahan yang ada untuk kembali bekerja melayani dengan hati dan taat aturan. (gem)