BPKP Audit Kasus Korupsi di Sikka

Setelah melakukan ekspos bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto BPKP Audit Kasus  Korupsi di Sikka
POS KUPANG/OMA
Sanadji, S.H, Kajari Maumere
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Setelah melakukan ekspos bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT di Kejaksaan Tinggi (Kjeati) NTT, Selasa (28/8/2012), BPKP NTT menyatakan siap mengaudit kerugian negara atas tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sikka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Sanadji, S.H, ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/8/2012), menyebut  tiga kasus dugaan korupsi yang bakal diaudit BPKP NTT. Pertama, dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun 2006-2007. Kedua, dugaan pungutan liar retribusi di Pasar Bertingkat Maumere. Ketiga, dugaan  korupsi pengadaan alat angkut di Dinas Perhubungan Sikka tahun 2009.

"Tiga kasus itu sudah kami gelar di Kejati NTT bersama BPKP NTT, Selasa (28/8/2012) pagi. Semua kronologi dan jalan cerita tiga kasus itu sudah kami paparkan kepada BPKP NTT. Kami  menunggu BPKP NTT ke Sikka mengaudit tiga kasus ini," kata Sanadji.

Sanadji menjelaskan, tim jaksa Kejari Maumere yang menggelar ekspos tiga kasus tersebut bersama BPKP NTT, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ahmad Jubair, S.H dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Henderina Malo, S.H. "Pak Ahmad memaparkan kasus alkes dan penyimpangan pungutan retribusi di Pasar Bertingkat Maumere. Ibu Henderina Malo memaparkan kasus alat angkut di Dinas Perhubungan Sikka tahun 2009," kata Sanadji.

Ditanya apakah tiga kasus ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, Sanadji enggan berkomentar. Ia mengatakan, tiga kasus yang diekspos itu perlu alat bukti minimal dua. "Kami mencari tahu alat bukti sehingga kami minta BPKP NTT melakukan audit. Audit ini penting agar kami mengetahui berapa besar kerugian keuangan negara dalam tiga kasus tersebut,"  ujar Sanadji.

Catatan Pos Kupang, DPRD Sikka tahun 2010 pernah membentuk Pansus untuk memeriksa pengadaan alkes senilai Rp 5,7 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sikka tahun 2007. Pansus mengungkapkan proyek pengadaan alkes di Dinkes Sikka itu ada indikasi penyimpangan. Pansus telah memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek alkes tersebut, yaitu Panitia Pembuat Komitmen (PPK),  Dra. Ignatia Da Iring; enam panitia tender masing-masing Made Suartana (ketua), Anisentus Bota (sekertaris), Consitha H Dhiu, S.T, Agustinus L Waton, S.T, Stanislaus, Yohanes W Donbosko, S.T dan Daniel Nepa Bureni, SKM (anggota). Selain itu, mantan Pelaksana Tugas  (Plt) Kadis Kesehatan,Thomas Ola Peka,  dan mantan Kadis Kesehatan Sikka, dr.  Wera Damianus (sekarang Wakil Bupati Sikka).

Dua kontraktor pelaksana proyek alkes juga telah memberikan keterangan kepada Pansus DPRD Sikka tahun 2010. Paket proyek pertama senilai Rp 4.204.291.000 dikerjakan PT Sehat Sejahtera Utama. Perusahaan ini mengadakan 287 paket peralatan. Paket kedua pengadaan 215 item peralatan  senilai Rp 1. 526.174.000 dimenangkan PT Mentari Indofar.

 Pihak Kejari Maumere memroses hukum kasus ini setelah mendapat laporan dari Bupati  Sikka, Drs. Sosimus Mitang, atas dugaan penyimpangan pengadaan alkes  di Dinas Kesehatan Sikka tahun anggaran 2007 senilai Rp 5,7 miliar. Kasus ini dilaporkan karena ada indikasi penyimpangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga merugikan negara Rp 4.118.586.016.(oma)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved