Ketua PHO Translok Ojang: Cari Aman Sendiri
Kalau sudah begini siapa mau pasang dada. Kita masing-masing cari aman sendiri. Apalagi sudah diangkat di media massa
Pernyataan itu disampaikan oleh Remigius Dosom, Ketua PHO (Provisional Hand Over/Serah Terima Pertama) proyek Transmigrasi Lokal (Translok) Ojang, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, yang juga Ketua Tim Kelayakan Rumah Translok Ojang saat ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Kamis (2/8/2012) siang.
"Saya selaku Ketua PHO Translok Ojang sampai sekarang menolak menandatangani berita acara PHO. Saya heran, bukan kami yang buat berita acara PHO, tapi orang yang mengurusi proyek Ojang. Kalau proyek sudah 100 persen suruh saya dan dua panitia PHO tanda tangan. Saya tolak sampai sekarang, saya belum tanda tangan," tegas Remigius.
Siang kemarin, Remigius menemui Jaksa Winarko, S.H untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Translok Ojang tahun 2011 yang ditangani Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) NTT.
Dalam proyek perumahan itu, Remigius dipercayakan sebagai Ketua PHO bersama dua rekannya, Yoseph Mataratu dan Rambu. Selain Ketua PHO Translok Ojang, Remigius juga menjabat Ketua Tim Pemeriksa Rumah Ojang dari segi kelayakan sebelum ditempati warga.
Remigius menyebut dua alasan mengapa dirinya dan panitia PHO menolak menandantangani berita acara PHO tersebut. Pertama, sesuai ketentuan seharusnya kontraktor pelaksana melapor kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kalau proyek sudah selesai dikerjakan. Namun yang terjadi dalam proyek Ojang, salah satu panitia PHO bernama Yoseph Mataratu pada Desember 2011 lalu diberikan berita acara PHO oleh Frans Tola, salah satu kepala seksi yang menangani translok Ojang.
"Yoseph sampaikan kepada saya kalau Frans yang menyuruhnya menyerahkan berita acara PHO untuk saya tanda tangan karena proyek sudah 100 persen guna proses pencairan dana. Saya tidak mau tanda tangan, termasuk dua panitia PHO lainnya. Kenapa saya tidak mau tandatangan karena saya belajar dari pengalaman yang sering terjadi di dinas kami. Prosedurnya harus kami yang periksa di lapangan sesuai perintah KPA lalu buat laporan baru proses pencairan dana. Itu prosedurnya bukan orang yang mengurusi proyek itu yang buat berita acara PHO suruh kami sebagai panitia PHO tanda tangan," tandas Remigius.
Kedua, pada tanggal 7 Desember 2011 ia mendapat surat tugas dari Kadis Nakertrans NTT ke Sikka untuk memeriksa perumahan di Translok Ojang yang sudah dibangun.
"Ketika saya ke Sikka, saya ditemani satu PNS dari Dinas Sosial dan Nakertrans Sikka, satu dari Dinas PPO dan Dinkes Sikka. Kami periksa apakah rumah itu sudah layak huni atau belum. Dalam laporan saya sangat jelas, rumah tersebut belum layak huni. Kenapa, karena saat pemeriksaan untuk mau ditempati, ada tujuh rumah yang belum diselesaikan. Bukan itu saja, lantai rumah retak, dinding hancur, jendela rusak, pintu WC belum dipasang, lubang WC belum dan ada beberapa temuan dalam laporan perjalanan dinas saya ke Ojang," kata Remigius.
Atas dasar itu, papar Remigius, ia dan dua panitia PHO hingga kini bersikeras tidak mau menandatangani berita acara PHO kasus Translok Ojang.
"Saya memang ada SK sebagai Ketua Panitia PHO, tapi untuk surat perintah agar kami melakukan pemeriksaan di Ojang tidak ada. Maka itu, ketika mau tanda tangan berita acara PHO, saya tolak karena saya sudah ke lokasi dan rumah yang dibangun belum layak. Saya juga dalam laporan meminta PPK memerintahkan kontraktor memperbaiki rumah agar bisa layak huni," kata Remigius.
Ia menjelaskan, sesuai kontrak harus pada September 2011 lalu proyek fisik sudah selesai dan ada enam bulan masa pemeliharaan hingga Juni 2012.
Ditanya jika tidak ada berita acara PHO kenapa dana bisa cair, Remigius yang menduduki jabatan sebagai pengawas di Dinas Nakertrans NTT mengaku tidak tahu. "Yang jelas saya belum tanda tangan berita acara PHO. Kalau ada yang palsukan tanda tangan saya, itu urusan lain. Saya tidak tanda tangan dan kalau dana sudah cair 100 persen, itu bukan urusan saya karena saya belum melakukan pemeriksaan. Saya menolak berita acara yang dibuat orang yang mengurusi proyek tersebut," tegas Remigius. (ris)