Massa Serbu DPRD TTU, Tuntut Sidang Paripurna
Pos Kupang - Senin, 9 Juli 2012 | 22:44 WITA

POS KUPANG/ THOMAS DURAN
DEMO -- Massa Garda TTU melakukan aksi demo di Gedung DPRD TTU mendsak pimpinan menggelar paripurna untuk menindaklanjuti hasil eksekusi PTUN Kupang, Senin (9/7/2012).
Berita Terkait
- DPRD TTU Berang APBD Diubah Secara Sepihak
- Belum Saatnya Pemprop Intervensi Pemkab TTU
- Ketua DPRD TTU: Ini Sejarah, Pemda Demonstrasi ke…
- Duh! Bupati TTU Pimpin PNS Unjuk Rasa di DPRD
- Hambat Pengiriman BBM, Kontraktor Didesak Rampungkan…
- Fraksi Golkar DPRD TTU Temukan Dua Proyek Siluman
- Dana Kesehatan DPRD TTU Rp 600 Disetor Kembali
- Uang Asuransi Belum Dibagi, Bupati TTU Minta Maaf
- Uang Asuransi Kesehatan Anggota DPRD TTU Rp 1,2 Miliar…
- Oknum Ketua dan Anggota DPRD TTU Bakal Dijerat Jaksa
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Sekitar 100 massa Garda TTU serbu gedung DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan mendesak pimpinan dewan untuk menggelar rapat paripurma menindaklanjtu hasil eksekusi PTUN Kupang tanggal 5 Juli 2012 lalu.
Massa juga mendesak DPR bekukan KPUD TTU dan menurunkan Bupati dan Wakil Bupati serta melakukan proses Pilkada ulang.
Pantauan Pos Kupang, Senin (9/7/2012), massa Garda tiba di pintu gerbang DPRD TTU pukul 13.15 wita. Mereka mengendarai 6 unit truk dan puluhan sepeda motor.
Ketua Garda TTU, Agutinus Tulasi langsung kerkoordinasi dengan Wakapolres TTU, Kompol, Julian Perdana yang bersama anggota mengamankan demo yang dilakukan massa.
Kurang lebih 2 jam hingga Pukul 15.20 wita massa diterima Ketua DPRD, Robertus Nailiu dan Wakil Ketua DPRD, Hermengildus Benediktus Bone.
Belum sempat berdialog, Tulasi meminta agar pimpinan DPRD menghadirkan pimpinan Fraksi. Pimpinan dewan meninggalkan ruang rapat untuk menghadirkan pimpinan Fraksi dan baru kembali pukul 17.30 wita hingga massa mengancam akan menduduki Gedung DPRD.
Sebelum masuk ke gedung DPRD, massa berorasi dan memperlihatkan puluhan poster dan spanduk.
Bunyi, poster dan spanduk tersebut antara lain, mendesak agar DPRD TTU menggelar rapat Paripurna demi rakyat. Selain itu juga meminta agar seret KPU dan adilih, Penjarakan anggota KPU.
Juga meminta DPR TTU berhentikan bupati dan wabup dari jabatan karena cacat hukum dan DPRD wajib lakukan putusa Hukum di TTU. Mundus - Alo No, Carateker Yes. KPUD TTU.
Demikian juga diorasikan, Willem Oki, bahwa DPRD jangan membuat masyarakat Bi'inmafo menangis. DPRD tidak perlu menggelar rapat pimpinan, masyarakat TTU sudah tahu, hasil eksekusi PTUN Kupang. " Apakah DPRD mampu dan berniat baik untuk menegakan hukum dan menghentikan Rey dan Alo dari kepemimpinan Ilegal dan segera memeprintahkan Sekda menjalankan tugas pemerintahan," tegasnya.
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Sekitar 100 massa Garda TTU serbu gedung DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan mendesak pimpinan dewan untuk menggelar rapat paripurma menindaklanjtu hasil eksekusi PTUN Kupang tanggal 5 Juli 2012 lalu.
Massa juga mendesak DPR bekukan KPUD TTU dan menurunkan Bupati dan Wakil Bupati serta melakukan proses Pilkada ulang.
Pantauan Pos Kupang, Senin (9/7/2012), massa Garda tiba di pintu gerbang DPRD TTU pukul 13.15 wita. Mereka mengendarai 6 unit truk dan puluhan sepeda motor.
Ketua Garda TTU, Agutinus Tulasi langsung kerkoordinasi dengan Wakapolres TTU, Kompol, Julian Perdana yang bersama anggota mengamankan demo yang dilakukan massa.
Kurang lebih 2 jam hingga Pukul 15.20 wita massa diterima Ketua DPRD, Robertus Nailiu dan Wakil Ketua DPRD, Hermengildus Benediktus Bone.
Belum sempat berdialog, Tulasi meminta agar pimpinan DPRD menghadirkan pimpinan Fraksi. Pimpinan dewan meninggalkan ruang rapat untuk menghadirkan pimpinan Fraksi dan baru kembali pukul 17.30 wita hingga massa mengancam akan menduduki Gedung DPRD.
Sebelum masuk ke gedung DPRD, massa berorasi dan memperlihatkan puluhan poster dan spanduk.
Bunyi, poster dan spanduk tersebut antara lain, mendesak agar DPRD TTU menggelar rapat Paripurna demi rakyat. Selain itu juga meminta agar seret KPU dan adilih, Penjarakan anggota KPU.
Juga meminta DPR TTU berhentikan bupati dan wabup dari jabatan karena cacat hukum dan DPRD wajib lakukan putusa Hukum di TTU. Mundus - Alo No, Carateker Yes. KPUD TTU.
Demikian juga diorasikan, Willem Oki, bahwa DPRD jangan membuat masyarakat Bi'inmafo menangis. DPRD tidak perlu menggelar rapat pimpinan, masyarakat TTU sudah tahu, hasil eksekusi PTUN Kupang. " Apakah DPRD mampu dan berniat baik untuk menegakan hukum dan menghentikan Rey dan Alo dari kepemimpinan Ilegal dan segera memeprintahkan Sekda menjalankan tugas pemerintahan," tegasnya.
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang