Bandar dan Pengepul Kampung Ditangkap Polisi
Dua orang bandar dan enam pengepul judi kupon putih (KP) yang mengoperasikan perjudian di Kecamatan Poco Ranaka,
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Dua orang yang diduga bandar dan enam diduga pengepul judi kupon putih (KP) yang mengoperasikan perjudian di Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur ditangkap satuan Polres Manggarai, Kamis (10/5/2012) pukul 17.30 Wita di pertigaan jalan Kampung Waling-Watu Cie, Kecamatan Colol.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Pontjo Soediantoko, S.IK, dikonfirmasi melalui Humas Polres, Ipda Simon Jeo, Sabtu siang (12/5/2012), menjelaskan penangkapan bermula dari pencegatan terhadap Yosep Agung. Dia hendak menumpang sepeda motor ojek di Kampung Mawe. Ternyata dari tangannya ditemukan rekapan KP.
"Dia hanya kaki tangan dari bandar yang juga merangkap pengepul Damianus Hamid. Dia punya omset Rp 7 juta/hari punya dari lima orang kaki tangan yang bergerak di lapangan," kata Simon.
Pengembangan kepada bandar dan pengepul ini, muncul lagi kelompok kedua yang digerakan bandar Kun Sedung asal Welu, Kecamatan Poco Ranaka yang punya dua orang kaki tangan di lapangan. Dari penyidikan polisi, Kun tak mengakui omset penjualan hariannya.
Simon menambahkan, penangkapan delapan tersangka ini merupakan kasus KP ke-16 selama lima bulan di tahun 2012. Sebanyak 21 kasus dengan 27 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Keseluruhan tersangka KP sebanyak 35 orang.
Menurut penyelidikan polisi, kata Simon, delapan tersangka ini menggerakan KP di wilayahnya dengan modal sendiri."Mereka tak terkait dengan bandar-bandar lain yang domisili di tempat lain. Modal sendiri Rp 3-4 juta, mereka sudah bisa jadi bandar," Simon membeberkan.