Kamis, 11 Juni 2026

Bandar dan Pengepul Kampung Ditangkap Polisi

Dua orang bandar dan enam pengepul judi kupon putih (KP) yang mengoperasikan perjudian di Kecamatan Poco Ranaka,

Tayang:
Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Bandar  dan Pengepul  Kampung Ditangkap Polisi
POS KUPANG/EGY MOA
Tersangka judi kupon putih (KP) asal Kecamatan Poco Ranaka, Manggarai Timur yang ditahan Polres Manggarai, Sabtu (12//5/2012
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Moa

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Dua orang  yang diduga bandar   dan  enam diduga pengepul judi kupon putih (KP)  yang mengoperasikan perjudian  di Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai  Timur ditangkap satuan  Polres Manggarai, Kamis (10/5/2012)  pukul 17.30 Wita di pertigaan jalan Kampung Waling-Watu Cie, Kecamatan Colol.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Pontjo Soediantoko, S.IK, dikonfirmasi melalui Humas  Polres, Ipda Simon Jeo,  Sabtu siang  (12/5/2012), menjelaskan penangkapan  bermula dari pencegatan terhadap Yosep Agung. Dia  hendak menumpang sepeda  motor ojek di Kampung Mawe. Ternyata  dari tangannya ditemukan  rekapan KP.

"Dia hanya kaki tangan dari bandar yang juga  merangkap pengepul Damianus Hamid. Dia punya omset Rp 7 juta/hari punya dari lima orang kaki tangan yang bergerak di lapangan," kata Simon.

Pengembangan kepada bandar dan  pengepul ini, muncul lagi kelompok kedua  yang digerakan  bandar Kun Sedung asal Welu, Kecamatan Poco Ranaka yang punya dua orang  kaki tangan  di lapangan.  Dari penyidikan polisi, Kun tak mengakui omset penjualan hariannya.

Simon menambahkan, penangkapan delapan tersangka ini merupakan kasus  KP ke-16 selama lima bulan di tahun 2012. Sebanyak 21 kasus dengan 27 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Keseluruhan tersangka  KP sebanyak 35 orang.

Menurut penyelidikan polisi, kata Simon, delapan tersangka ini menggerakan KP di   wilayahnya dengan modal sendiri."Mereka tak terkait dengan bandar-bandar lain  yang domisili di tempat lain. Modal sendiri Rp 3-4 juta, mereka sudah bisa jadi bandar," Simon membeberkan.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved