TTS Ajukan Revisi RTRW
Pemerintah daerah melalui Bappeda Kabupaten TTS mengajukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada pemerintah pusat
POS KUPANG.COM, SOE -- Pemerintah daerah melalui Bappeda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengajukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada pemerintah pusat. Usulan itu sudah dipresentasikan di Bappeda Propinsi NTT beberapa waktu lalu.
" Usulan revisi RTRW sudah disempurnakan dan segara diajukan ke propinsi untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya sebelum di presentasikan di tingkat pusat," kata Kepala Bappeda TTS, Hendrik Banamtuan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/4/2012).
Hendrik Banamtuan didampingi, kasubid PU Bappeda TTS, Adhy Tallo, mengatakan, bahwa usulan revisi RTRW diprosentasikan di tingkat Propinsi NTT dan sementara disempurnakan untuk mendapatkan rekomendasi gubernur sebelum dibahas pada tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Tingkat Nasional di Jakarta.
"Kita berharap rekomendasi gubernur segera diperoleh agar bisa diproses lebih lanjut. Kami sudah siap untuk mempresentasikan ususlan itu ke Pusat, jika rekomendasi sudah diterima," tegas Banamtuan.
Menurut Banamtuan usulan revisi RTRW dalam perda 2007 perlu untuk menyesuaikan dengan undang - undang Nomor 26 Tahun 2007.
Banamtuan mengatakan, bahwa pemetaan RTRW berkaitan dengan, pementaan lahan pertanian, peternakan, kehutanan, infrastruk, PU dan lainnya.
"Intinya, RTRW itu berkaitan dengan recana pola ruang, struktur ruang dan rencana kawasan strategis TTS," ujarnya.
