Rabu, 10 Juni 2026

Dua Dokter PTT di TTS Tidak Diperpajang

Merasa tidak puas dengan rekomendasi itu, Elric Malelak mendatangi Komisi D, DPRD TTS untuk menyampaikan aspirasinya.

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

POS KUPANG.COM, SOE -- Ada dua dokter PTT yang bertugas pada Puskesmas phonex Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, dr. Mario dan dr.Elric Malelak tidak diperpanjang tanpa alasan yang jelas dari dinas. Rekomendasi tidak diperpanjang oleh Sekretaris dinas itu dengan alasan kedua dokter itu susa diatur.

Merasa tidak puas dengan rekomendasi itu, Elric Malelak mendatangi Komisi D, DPRD TTS untuk menyampaikan aspirasinya.

Dihadapan ketua Komisi D, Chris Pay, Wakil Ketua, Lens Lufeto, Maria Makleat dan Nahason Liem serta anggota DPRD lain Elfis Lakapu, Malelak menyampaikan keluhan mereka sebagai dokter PTT yang telah mengajukan permohonan perpanjangan kontra kepada pemerintah melalui Dinas Kesehatan, namun jawaban yang diperoleh melalui rekomendasi Skretaris Dinas tidak memperpanjang kontrak keduanya dengan alasan yang tidak jelas.

"Kami menduga ada sentimen pribadi. Untuk saya pernah izin kepada kepala puskesmas tidak masuk dan sekdis mencoret absen saya tanpa konfirmasi kepada atasan langsung saya. Sementara dr. Mario dianggap vokal dalam memperjuangkan kesrah bagi para dokter dan medis," tegas Malelak.

"Kalau tidak diperpanjang lago kami terima, tetapi Kami butuh alasan yang jelas karena kami dikontrak oleh Kementerian Kesehatan," kata Malelak

Menurut Malelak dirinya baru bertugas di TTS pada
Tanggal 1 Juni 2011 dan berkhir pada tanggal 31 Mei 2012. " Biasanya, selesai masa kontrak semua dokter PTT mangajukan permohonan perpanjangan kepada daerah tempat tugas dan belum pernah ada yang menolak. Kenapa sampai pada kami baru dipersulit, bahkan permohonan sampai dua kali baru dibalas yang isinya menolak memperpanjang kotrak," katanya.

Chris Pay besama anggota Komisi, manyampaikan apresiasi atas aspirasi kedua dokter itu dan berjanji akan menemui bupati untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kita TTS masih membutuhkan banyak dokter ko kenapa yang ada kita tolak. Ini ada yang tidak beres lagi pula surat rekomendasi sekretaris dinas itu tidak sah. Yang berhak mengeluarkan rekomendasi itu adalah bupati bukan dinas," tegasnya.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved