Kamis, 7 Mei 2026

Keluarga Rm Faustinus Minta MA Periksa Hakim PT NTT

Siflan Angi, mewakili keluarga almarhum Romo Faustinus Sega, Pr, di Kabupaten Sikka menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MA

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, MAUMERE --- Siflan Angi, mewakili keluarga almarhum Romo Faustinus Sega, Pr, di Mauloo, Kabupaten Sikka menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta atas putusan hukuman kepada Theresia Tawa dan Rogasianus Waja masing-masing 10 tahun penjara.

"Saya atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim  MA yang menangani perkara kematian Romo Faustinus Sega, Pr.  Ini bukti hakim MA telah mendengar penderitaan dan ratapan duka keluarga Romo Faustin selama ini," kata Siflan Angi, saat dihubungi Pos Kupang di Maumere, Minggu (22/4/2012) sore.

Siflan dihubungi terkait turunnya putusan MA yang menjatuhkan hukum penjara kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Romo Faustinus Sega, Pr, yaitu Theresia Tawa dan Rogasianus Waja.

Siflan mengatakan, "(Anggota) keluarga kami mati dibunuh, dan kami percaya suatu kelak hukum akan berpihak pada kami.  Terima kasih MA. Kami keluarga merasa puas atas putusan ini." Ia mengaku kerinduan dan penantian panjang keluarga Romo Faustin akan proses peradilan yang memihak pada kaum tertindas sudah terjawab menyusul adanya putus MA ini.

"Kami meminta MA memeriksa majelis hakim di Pengadilan Tinggi Kupang yang membebaskan terdakwa Anus (Rogasianus) Waja dan Theresia Tawa yang divonis bebas. Padahal, majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa menvonis keduanya penjara 20 tahun," kata Siflan. (ris/hh)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved