Kamis, 11 Juni 2026

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Manggarai Terus Didalami

Dugaan korupsi kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Kantor Bappeda Manggarai senilai Rp 1 miliar lebih pernah jadi sorotan

Tayang:
Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Manggarai Terus Didalami
Net
Ilustrasi
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

POS KUPANG.COM,RUTENG --- "Ini salah satu contohnya. Perjalanan dinas dalam daerah ke Kecamatan Wae Rii butuh waktu dua hari. Sehari  terima  biaya  Rp 200.000. Masih banyak lagi perjalanan dalam daerah  yang dilakukan berhari-hari," beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Gembong Priyanto, S.H, M.H, Selasa (17/4/2012) di Ruteng.

Dugaan korupsi kasus surat perintah  perjalanan dinas  (SPPD) fiktif  pada  Kantor Bappeda Manggarai senilai Rp 1 miliar lebih  pernah jadi sorotan public pada dua tahun silam. Sampai kini, masih dalam tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Kejari Ruteng. Sebanyak 50  pegawai  negri sipil   dari pengemudi  kendaran sampaoii pejabat  yang tersangkut kasus  tersebut.

Gembong mengakui belum signifikan dalam pulbaket. Tetapi,   bukan dihentikan atau ditutup, sebab proses pulbaket  terus dilakukan. Kasus-kasus  dugaan  korupsi  yang lain yang telah kuat  indikasi korupsinya menjadi prioritas didahulukan penuntasan hukumnya.   Sumber daya jaksa yang terbatas juga merupakan salah satu hambatannya.

Dikatakannya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT di Kupang sudah  dikonsultasikan penanganan korupsi di SPPD ini. BPKP menyarankan dirinci secara jelas setiap perjalanan  di dalam daerah maupun ke luar daerah.

Gembong telah menelaah satu persatu dari setiap perjalanan yang dilakukan oleh 50 orang PNS. Rekapanya telah dibuat untuk kepentingan pulkabet, penyelidilkan dan penyidikan.

"Saya sendiri terlibat dalam kasus SPPD fiktif ini. Kasusnya bukan ditutup atau ditiadakan, proses  hukum akan dilakukan," Gembong menandaskan.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved