Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Manggarai Terus Didalami
Dugaan korupsi kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Kantor Bappeda Manggarai senilai Rp 1 miliar lebih pernah jadi sorotan
POS KUPANG.COM,RUTENG --- "Ini salah satu contohnya. Perjalanan dinas dalam daerah ke Kecamatan Wae Rii butuh waktu dua hari. Sehari terima biaya Rp 200.000. Masih banyak lagi perjalanan dalam daerah yang dilakukan berhari-hari," beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Gembong Priyanto, S.H, M.H, Selasa (17/4/2012) di Ruteng.
Dugaan korupsi kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Kantor Bappeda Manggarai senilai Rp 1 miliar lebih pernah jadi sorotan public pada dua tahun silam. Sampai kini, masih dalam tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Kejari Ruteng. Sebanyak 50 pegawai negri sipil dari pengemudi kendaran sampaoii pejabat yang tersangkut kasus tersebut.
Gembong mengakui belum signifikan dalam pulbaket. Tetapi, bukan dihentikan atau ditutup, sebab proses pulbaket terus dilakukan. Kasus-kasus dugaan korupsi yang lain yang telah kuat indikasi korupsinya menjadi prioritas didahulukan penuntasan hukumnya. Sumber daya jaksa yang terbatas juga merupakan salah satu hambatannya.
Dikatakannya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT di Kupang sudah dikonsultasikan penanganan korupsi di SPPD ini. BPKP menyarankan dirinci secara jelas setiap perjalanan di dalam daerah maupun ke luar daerah.
Gembong telah menelaah satu persatu dari setiap perjalanan yang dilakukan oleh 50 orang PNS. Rekapanya telah dibuat untuk kepentingan pulkabet, penyelidilkan dan penyidikan.
"Saya sendiri terlibat dalam kasus SPPD fiktif ini. Kasusnya bukan ditutup atau ditiadakan, proses hukum akan dilakukan," Gembong menandaskan.