Kasus Dana PNPM Rote Ndao
Terdakwa Terima Vonis di Atas 1 Tahun
Sugeng Raharjo, S.P dan Steven Pello, dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Dodaek.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Sipri Seko
Putusan terhadap dua terdakwa ini berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (21/3/2012). Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rerung Patongloan, S.H.M.Hum dengan anggota Fery Haryanta, S.H dan Anshory Syarifudin, S.H, didampingi panitera pengganti M Borel, S.H. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddi Wansen, S.H dan Rasyid, S.H.
Sementara kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Yanto P Ekon, S.H.M.Hum.Dalam putusannya majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer namun terbukti pada dakwaan sub sidair.Karena itu, untuk Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P divonis selama 1 tahun dan 8 bulan atau 1, 8 tahun dengan denda Rp 50 juta.
Sugeng juga dikenakan uang pengganti Rp 40 juta sub sidair 10 bulan. Putusan ini lebih ringan dari sebelumnya tuntutan JPU selama 2 tahun dan uang pengganti Rp 206 juta .
Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PNPM Mandiri Desa Dodaek, Steven Pello divonis 1 tahun, 2 bulan atau 1,2 tahun dengan denda Rp 50 juta sub sidair 3 bulan tanpa uang pengganti. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU 1,5 tahun.