Kamis, 11 Juni 2026

Batas Matim-Ngada

Warga Minta Pemerintah Segera Selesaikan

SEJUMLAH warga Suku Baar, Desa Sambinasi, Kecamatan Riung, meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah perbatasan antara Ngada dan Matim.

Tayang:
Editor: Sipri Seko
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Teni Jenahas

SEJUMLAH warga Suku Baar, Desa Sambinasi, Kecamatan Riung, meminta pemerintah propinsi segera menyelesaikan masalah perbatasan antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur. Masalah perbatasan sudah berlangsung selama 40 tahun dan masalah ini sudah membuat warga di perbatasan sakit.

"Kami merasa seperti sakit stroke dengan masalah perbatasan Ngada dan Manggarai. Karena masalah ini sudah berlangsung hingga 40 tahun, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kami berharap kepada Pak Bupati Ngada dan Pemerintah Propinsi NTT agar masalah ini segera diselesaikan," kata salah satu tokoh masyarakat Suku Baar, Ahmad Dato, saat memberikan sepatah kata sekaligus ungkapan hati kepada tim teknis dari propinsi dan rombongan Bupati Ngada di Moratauk, Senin (12/3/2012).

Ahmad Dato mengatakan, kondisi masyarakat di perbatasan selama ini ibarat orang yang mengalami sakit stroke akibat ulah para elit politik yang bermain  bagaikan burung di udara, tanpa menghiraukan penderitaan yang dialami masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Pemerintah hanya menebar janji akan kesejahteraan masyarakat, tetapi hal itu belum pernah dirasakan masyarakat di perbatasan.

Dato mengatakan, masyarakat Suku Baar tetap menghargai tahapan-tahapan yang sedang dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Pengelolah Perbatasan Propinsi NTT untuk menyelesaikan persoalan perbatasan yang sudah terjadi selama 40 tahun. Untuk itu, warga sangat mengharapkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah perbatasan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Propinsi NTT, Eduard Gana, dalam acara tatap muka dengan masyarakat perbatasan di Maratauk menjelaskan, pemerintah propinsi sudah merespon mengenai masalah perbatasan melalui kerja tim independen yang telah berjalan sejak Juni 2011. Tahapan ini merupakan sebuah proses dalam mengkaji kembali dokumen serta mengidentifikasi fakta riil yang dialami masyarakat di perbatasan. Selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT karena keputusan untuk menyelesaikan masalah perbatasan merupakan otoritas gubernur.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved