Kamis, 11 Juni 2026

Mabar Kehilangan PAD Miliaran Rupiah Setiap Tahun

Akibat dari ketiadaan peraturan daerah tentang kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat, sejak adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, Manggarai Barat kehilangan PAD, hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Tayang:

POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO --- Akibat dari ketiadaan peraturan daerah tentang kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat, sejak adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, Manggarai Barat kehilangan PAD, hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Manggarai Barat (Mabar), Ir. Theodorus Suardi, M.Si, saat ditemui Pos Kupang.Com, di ruang kerjanya, Senin (20/2/2012).

Dijelaskannya, kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terjadi dalam tiga tahun terakhir, yakni sejak tahun 2009 hingga 2011 lalu, mengingat Pemkab Mabar, belum memiliki peraturan daerah (Perda), tentang kepariwisataan, sehingga banyak kegiatan yang dilakukan oleh wisatawan di Mabar, namun tidak diatur, dan mengakibatkan kehilangan PAD terhadap daerah.

"Ini kan sederhana sekali, karena uangnya sesungguhnya sudah ada dan kita tinggal ambil saja. Tetapi kita tidak punya aturan (Perda, Red), sehingga kita mengalami kehilangan PAD yang begitu besar. Karena kalau mau dilihat perbandingan data wisatawan berdasarkan yang ada disini (Disbudpar, Red), dengan data yang ada di Taman Nasional Komodo (TNK), perbedaannya jauh sekali, mencapai ribuan orang setiap tahunnya. Jadi tinggal dihitung saja, berapa banyak kehilangan PAD yang dialami oleh kita (Pemkab Mabar, Red)," urai Suardi.
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved