Jaksa Utamakan Pengembalian Uang Negara
Untuk meminimalisir anggaran negara yang dikeluarkan untuk membiayai sidang khusus masalah korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo mengutamakan pengembalian uang negara yang dikorup.
POS KUPANG.COOM, LABUAN BAJO --- Untuk meminimalisir anggaran negara yang dikeluarkan untuk membiayai sidang khusus masalah korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo mengutamakan pengembalian uang negara yang dikorup.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuan Bajo, Sucipto, S. H, M. H, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2012). Sucipto yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Daniel de Rosari, S. H dan Kasi Intel, Indi Premadasa, S.H, menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan, mengingat jika diproses hukum, biaya perjalanan, akomodasi, dan makan-minum bagi semua saksi yang dibutuhkan kesaksiannya dalam persidangan kasus korupsi ditanggung oleh negara.
Karenanya, pihak kejaksaan sendiri akan membuat skala prioritas kasus mana yang harus disidangkan dan kasus yang mana yang tidak harus sampai pada proses persidangan, tetapi hanya diupayakan langkah-langkah penanganan untuk pengembalian uang negara yang dikorup.
"Semua biaya untuk membawa saksi dari sini (Labuan Bajo, Red), untuk ikut sidang di Kupang, itu semuanya kita (Negara, Red) yang tanggung, sehingga kita memang harus buat skala prioritas untuk penanganan masalah korupsi di sini. Untung saja, kita mulai tahun ini sudah ada alokasi anggaran dari atas (Kejaksaan Agung, Red), sehingga kita bisa limpahkan kasus korupsi ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelas Sucipto.
Tunggu Hasil Audit BPKP
Walau demikian, menurut Sucipto, bukan berarti masalah-masalah korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tidak akan ditangani pihak Kejari Labuan Bajo. Tetapi semuanya akan ditangani, dengan skala prioritas menurut besarnya kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi.
"Kalau sidangnya masih di sini, nilai kerugiannya mau 10 juta atau 50 juta juga saya proses. Tetapi karena sidangnya sekarang harus ke Pengadilan Tipikor di Kupang, sehingga yang nilai kerugiannya di bawah 100 juta rupiah, kita upayakan pengembalian uang negara tersebut oleh pihak-pihak yang melakukannya. Sedangkan yang di atas dari 100 juta rupiah, kita akan proses untuk disidangkan," urainya.
Sedangkan mengenai kasus korupsi untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, yang berkas perkaranya kini sudah siap disidangkan, Sucipto menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, yang menurut informasi, akan selesai pada akhir Februari 2012 ini.