PHI Tangani 26 Kasus PHK di Kota Kupang
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) NTT menangani 26 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Kupang selama tahun 2011.
POS KUPANG.COM, KUPANG --- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menangani 26 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Kupang selama tahun 2011.
Sementara, periode Januari 2012 baru terdapat satu kasus PHK. Panitera Muda PHI, Noh Fina, menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang.com di ruang kerjanya, Senin (6/2/2012).
Fina mengatakan, selama tahun 2011PHI sudah menangani 28 kasus PHI yang terdiri dari 26 kasus PHK dan dua kasus lainnya adalah kasus perselisihan hak yang menyangkut upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan upah minimum propinsi (UMP).
Menurut Fina, 28 kasus ini adalah pengaduan masyarakat yang masuk sampai ke meja PHI. Dari jumlah kasus ini yang diputuskan di PHI sebanyak 24 kasus. Sedangkan, empat kasus lainnya masih dalam proses dan di bawa ke tahun 2012.
"Selama tahun 2012, kami sudah memutuskan 24 kasus dan yang terbanyak adalah kasus PHK. Semua kasus tersebut terjadi di Kota Kupang.," katanya.Ia menjelaskan, soal kasus PHK ini biasanya setelah diputuskan akan adan kompensasi dari perusahaan kepada tenaga kerja yang bersangkutan jika memang PHK dilakukan secara sepihak. Ataukah, perusahaan tidak membayar upah sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.