Frans Sega Akan Lapor Balik Evi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Sega Fransiskus, M.Si, segera melapor balik Evi Lusiana ke Polda NTT.
POS KUPANG. COM, KUPANG --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Sega Fransiskus, M.Si, segera melapor balik Evi Lusiana ke Polda NTT.
Evi diduga membuat laporan tidak benar dan mencemarkan nama baik. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Sega, Lorens Mega Man, SH, kepada Pos- Kupang. Com, Sabtu (28/1/2012).
Menurut Lorens Mega Man, pihaknya sudah memberi waktu 3 x 24 jam kepada Evi untuk membuktikan ancaman yang diadukan ke polisi, namun sampai batas waktu itu, Evi tidak memberi bukti maka. Sega Fransiskus akan melapor balik.
"Laporan balik ini dijamin oleh aturan, yakni Pasal 220 KUHPdan Pasal 317 KUHP tentang memberi laporan tidak benar atau bohong. Jadi kami bukan lapor balik substansinya jelas karena Evi melanggar hukum dengan membuat laporan tidak benar," kata Lorens Mega Man.
Tentang adanya upaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, ia mengatakan, pihaknya sudah menyatakan menutup untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tetap memroses secara hukum.