Kota Kupang Terancam Pencemaran Limba B3
DI TENGAH-tengah upaya pemerintah Kota Kupang menjadikan Kota Kupang bersih dan hijau, namun bukan berarti Kota Kupang luput dari berbagai ancaman polusi. Saat ini, ada sejumlah sumur di wilayah ini sudah terancam pencemaran bakteri e-coli.
DI TENGAH-tengah upaya pemerintah Kota Kupang menjadikan Kota Kupang bersih dan hijau, namun bukan berarti Kota Kupang luput dari berbagai ancaman polusi. Saat ini, ada sejumlah sumur di wilayah ini sudah terancam pencemaran bakteri e-coli.
Ancaman yang tidak kalah menakutkan yang hingga kini belum disadari adalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limba B3 merupakan suatu limbah yang digolongkan sebagai limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses dan oli atau minyak pelumas bekas.
Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain.
Limba B3 yang dianggap cukup seirus dan mengancam terjadinya pencemaran lingkungan di beberapa kawasan di Kota Kupang adalah oli minyak pelumas bekas. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
Penggunaan minyak pelumas atau oli di Kota Kupang tidak terlalu banyak. Namun, akumulasi dari penggunaan minyak pelumas berdampak pada jumlah minyak pelumas bekas yang sudah tidak terpakai lagi.
Beberapa lokasi sebagai penghasil minyak pelumas bekas antara lain mesin-mesin PT PLN, bengkel-bengkel kendaraan bermotor baik milik pribadi maupun umum serta aktivitas servis kendaraan bermotor yang menghasilkan minyak pelumas bekas.
Kepalda Badan Lingkungan Hidup Kota Kupang, Hendrik Saba, mengakui ada beberapa tempat yang menjadi perhatian pihaknya antara lain mesin pembangkit milik PT PLN.
Hal ini karena mesin-mesin PLN menggunakan minyak pelumas dalam jumlah besar, akibatnya banyak pula minyak pelumas bekas sebagai limbah. Sementara itu bengkel- bengkel kendaraan bermotor juga menjadi perhatian, meski limbah minyak pelumas bekas ini dalam jumlah kecil, namun secara akumulasi bisa juga sangat banyak. "Kalau di bengkel-bengkel itu sedikit, tapi mereka menampung setiap hari. Lama-lama juga jadi banyak," jelasnya.
Masalah yang dihadapi terkait dengan ancaman polusi limba B3 adalah cara penyimpanan minyak pelumas bekas yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut Hendrik Saba, pihaknya sudah memantau semua bengkel kendaraan bermotor di Kota Kupang dan pada umumnya bengkel-bengkel tersebut tidak memiliki tempat penyimpanan yang baik dan sering meluap. "Minyak pelumas yang tidak disimpan dengan baik ini sangat berbahaya. Bisa saja tumpah dan mencemari lingkungan sekitar," jelasnya.
Pantauan Pos Kupang, sejumlah bengkel di Kupang hanya menyimpan oli bekas pada tong-tong atau drum-drum bekas. Proses penyimpanan dilakukan seadanya saja. Seperti pada sebuah bengkel di Jalan Sudirman Kupang, oli bekas yang baru dikeluarkan dari sebuah sepeda motor hanya disimpan kembali pada sebua drum yang sudah terlihat menghitam. Pemandangan yang sama juga tampak pada bengkel- bengkel lain. Sementara itu, tumpahan oli bekas juga terdapat hampir di semua bengkel.
Minyak pelumas bekas mengandung banyak unsur bahan kimia di antaranya hydro karbon dan sulfur. Kandungan dalam bahan kimia ini akan bertambah bila sudah menjadi minyak pelumas atau oli bekas karena telah melumasi logam-logam yang ada dalam mesin kendaraan atau mesin-mesin. Akibatnya minyak pelumas atau oli bekas akan mengandung sisa bahan bakar, tembaga, besi, alumunium, magnesium dan nikel.
Bila bahan berbahaya ini tidak disimpan dengan baik, maka kandungan-kandungan yang terdapat di dalamnya akan melekat ke dalam tanah atau bercampur dengan air. Dan, bila sudah terbawa air dan meresap ke dalam tanah, maka tanah dan air tersebut sudah tercemar bahan-bahan kimia dan sisa logam dalam bentuk yang halus sehingga tidak terlihat oleh mata telanjang, namun sangat berbahaya bila masuk dalam tubuh, baik melalui air, udara maupun aneka jenis makanan.
Minyak pelumas bekas yang ada di bengkel-bengkel dengan tempat pemyimpanan yang kurang baik, bila tumpah dan terbawa air hujan akan merembes ke dalam tanah dan bercampur dengan air tanah. Air tanah yang sudah tercemar limba B3 tersebut bisa saja masuk ke sumur-sumur warga atau ke sumber-sumber air. Bila ini tidak terdeteksi, maka sangat berbahaya bagi masyarakat. Hal inilah yang dikhawatirkan ancaman limba B3 khususnya dari minyak pelumas bekas.
Penampungan yang Buruk
Menurut Hendrik Saba, minyak pelumas bekas harus dikelola secara benar dengan menggunakan fasilitas penampungan yang baik. Sebab, kesalahan dalam mengelola bahan berbahaya ini akan berdampak buruk bagi lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Kondisi saat ini, menurut Hendrik Saba, bengkel-bengkel yang ada tersebut tidak memiliki fasilitas penampungan yang baik. Minyak pelumas atau oli bekas disimpan begitu saja bahkan terkesan tidak hati-hati dan tumpah. Pihaknya sudah memberitahukan kepada bengkel-bengkel tentang hal ini, namun pengelola bengkel- bengkel tersebut belum memahami sepenuhnya bahya dari oli bekas yang meluber atau tidak tersimpan dengan baik. "Kita akan terus memberikan penjelasan tentang masalah oli bekas ini karena berbahaya," jelasnya.
Karena oli bekas ini akan menjadi ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan bila tidak diperhatikan dan ditata dengan baik.
Diatur Pemerintah
Menurut Hendrik, karena oli bekas ini masuk dalam limba B3, maka pemerintah sudah mengatur tata cara pengelolaan dan penyimpanannya.
Mekanisme pengaturan limba ini diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan ini, penampungan sementara hanya bisa dalakukan selama 90 hari. Dan, penampungan sementara ini juga tidak sekadar menampung, harus ada juga izin dari yang dikeluarkan pemerintah tentang penampungan ini.
Setelah 90 hari, oli bekas tersebut harus dipindahkan ke tempat penampungan untuk dikelola. Sementara perusahaan pengumpul juga harus seizin pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup.
Perizinan pengelolaan limba B3 tersebut memang harus melalui pemerintah pusat, sebab ancaman pencemaran dari limba B3 ini sangat berbahaya bagi kelangsuangan hidup manusia dan lingkungan sekitarnya. "Perizinan untuk perusahaan pengumpulan ini harus dari menteri dan hanya berlaku selama lima tahun. Jadi, ketat sekali pengaturan pengelolaan limbah ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, pengumpulan dan pengakutan limbah B3 tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sebab kesalahan dalam proses pengumpulan, pengelolaan dan pengakutan bisa membahayakan lingkungan dan mengancam orang lain. Dan, ijin penampungan tersebut juga hanya berlaku lima tahun. "Menyimpan limbah B3 ini tidak harus dengan fasilitas yang memenuhi standar dan harus diawasi, pengakutannya juga demikian. Sebab, apabila limbah ini tumpah akan bisa meracuni lingkungan dan membahayakan orang lain," jelasnya.
Dijelaskan, saat ini di Kupang sudah ada perusahaan yang menampung minyak pelumas bekas yaitu CV Anugera Jaya Mandiri, sehingga ini perlu dimanfaatkan sehingga minyak pelumas yang ada tidak dibuang sembarangan. "Kalau mau menampung oli bekas ini, harus urus izin, kalau mau izin pengumpulan dari menteri," jelasnya.
CV Anuegara Jaya Mandiri berlokasi di Tenau-Kupang. Perusahaan ini merupakan satu-satunya yang menampung minyak pelumas bekas di Kota Kupang bahkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah dilengkapi fasilitas penampungan oli bekas, sehingga para pengumpul sementara oli bekas bisa menyalurkan ke perusahaan ini bila masa penampungan sementara sudah mencapai 90 hari.
Sayangnya bengkel-bengkel tersebut banyak yang belum mengetahui tentang mekanisme dan aturan mengenai pengelolaan limbah oli bekas ini. (alf_dama@yahoo.com)