Dana Rp 1,2 Miliar Diduga Diendapkan
POS-KUPANG.COM, BORONG -- Dana denda keterlambatan kerja 73 paket proyek tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,2 miliar diduga diendapkan oknum tertentu. Pasalnya, beberapa kontraktor mengaku sudah membayar denda tersebut....
POS-KUPANG.COM, BORONG -- Dana denda keterlambatan kerja 73 paket proyek tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,2 miliar diduga diendapkan oknum tertentu. Pasalnya, beberapa kontraktor mengaku sudah membayar denda tersebut tetapi uangnya belum masuk kas daerah. Dewan akan mengklarifikasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut.
“Informasi dari instansi terkait mengungkapkan bahwa kontraktor sudah membayar dana denda. Sebab jika belum diserahkan secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa mengerjakan proyek tahun 2011. Kuat dugaan ada oknum tertentu yang berkaitan dengan kegiatan proyek-proyek itu sengaja mengendapkan dana tersebut,” ujar anggota DPRD Matim yang enggan menyebutkan namanya dalam diskusi di Kantor DPRD Matim, Sabtu (12/11/2011).
Menurut anggota Dewan itu, keterangan sementara yang diperoleh sudah menjurus pada oknum tertentu itu. Hanya saja perlu klarifikasi lebih lanjut terhadap oknum yang dimaksudkan itu agar persoalan itu menjadi jelas. Karena itu, Dewan menyarankan agar pimpinan unit berani mengungkap gelagat buruk oknum tersebut karena telah merugikan daerah.
Direktur PT Bangun Cipta Persada, Hendrik Ongkor, yang dikonfirmasi Pos Kupang pertelepon dari Borong ke Ruteng, Sabtu (12/11/2011) malam, mengaku sudah mencicil denda keterlambatan pekerjaan proyek 2010. Uang denda diserahkan melalui kas daerah.
“Saya kurang tahu apakah kontraktor lain serahkan ke oknum tertentu atau langsung ke kas daerah. Saya sendiri langsung ke kas daerah hanya belum lunas seluruhnya,” katanya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di kantor DPRD Matim, Sabtu (12/11/2011), menyebutkan, dana Rp 1,2 miliar berasal dari denda 73 kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak.
Dana tersebut oleh eksekutif dimasukkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk dibahas badan anggaran (Banggar) DPRD Matim. Persoalan
muncul ketika pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD 2011. Sebab, dana masih ada di pihak ketiga. Banggar setuju menjadi salah satu pos pendapatan apabila ada jaminan uang itu segera ditagih.
Terhadap kerancuan itu, beberapa anggota Dewan diam-diam melakukan penelusuran. Kesimpulannya, kontraktor sudah membayar denda tetapi diduga sengaja diendapkan oknum tertentu.
Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas, S.H, M.Hum, belum berhasil dikonfirmasi. Pos Kupang mengirim SMS ke ponsel pribadinya, namun tidak ada jawaban.
Kepala Dinas PU Matim, Ir. Yohanes Modo, dan Kepala Bidang Bina Marga, Ir. Kasmir Gon, MT, juga tidak berhasil ditemui. Pos Kupang mendatangi Kantor PU Matim tetapi pegawai sudah pulang semua.