CV Ugahari Didenda
ATAMBUA, PK ? Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan setempat, menjatuhkan sanksi kepada CV Ugahari terkait keterlambatan penyelesaian proyek trotoar dalam Kota Atambua.
ATAMBUA, PK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan setempat, menjatuhkan sanksi kepada CV Ugahari terkait keterlambatan penyelesaian proyek trotoar dalam Kota Atambua.
Sanksi yang dijatuhkan berupa membayar denda sekaligus memerintahkan CV bersangkutan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih tersisa.
Kepala Dinas PU dan Perumahan Belu, Ir. Nahak Blasius, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang,, Minggu (13/11/2011). Ia ditanyai soal informasi mengenai pengenaan denda terhadap pengusaha yang terlambat menyelesaikan proyek di Belu.
Nahak mengakui, pekan lalu seluruh SKPD telah melakukan rapat evaluasi terhadap semua proyek fisik yang ada di Belu. Dari hasil evaluasi itu, banyak proyek kecil dan besar yang belum selesai. Bahkan ada yang sudah lewat masa waktu pekerjaan.
“Bagi yang sudah lewat masa dan belum selesai maka sudah diberikan teguran untuk membayar denda keterlambatan.
Jadi proyek yang belum selesai bukan saja proyek trotoar dalam Kota Atambua tetapi juga proyek lainnya. Banyak proyek baik kecil maupun besar kalau belum selesai maka ada denda keterlambatan. Mereka juga dituntut untuk tetap menyelesaikannya.
Memang untuk proyek Jembatan Motadelek ada pengecualian karena bahannya masih belum turun, tapi untuk proyek lain kalau terlambat mendapat denda,” katanya.
Secara terpisah, manajemen CV Ugahari, melalui pelaksana proyek, Dedy Yandra, menjelaskan, proyek trotoar yang dikerjakannya itu sepanjang 650 meter. Saat ini beberapa bagian sudah selesai dikerjakan, namun beberapa titik belum selesai.
Terhadap yang belum selesai, pihaknya telah mendapat surat teguran dari Dinas PU Belu dan sudah ada denda keterlambatan pengerjaan proyek itu. Keterlambatan itu bukan disengajakan tetapi karena paving block terlambat didroping. Meski demikian, pihaknya tetap optimis proyek ini akan diselesaikan dengan tetap mengutamakan kualitas pekerjaan.
“Saya perlu tegaskan bahwa proyek trotoar yang kami kerjakan itu diawali dengan pemadatan. Kalau tidak pemadatan maka berdampak pada pemasangan paving block. Jadi kita padatkan dulu lalu hambur pasir halus baru pasang paving block-nya,” tambah Dedy.