DPRD TTS Bahas 9 Ranperda
POS-KUPANG.COM, SOE -- Dalam pendapat akhir fraksi DPRD TTS menerima sembilan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah. Kesembilan ranperda tersebut dibahas dan siap ditetapkan menjadi perda.
POS-KUPANG.COM, SOE -- Dalam pendapat akhir fraksi DPRD TTS menerima sembilan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah. Kesembilan ranperda tersebut dibahas dan siap ditetapkan menjadi perda.
Demikian disampaikan Fraksi PDS, Golkar, PDIP, Gerindra, Pelangi Reformasi II dan Fraksi Demokrat, dalam sidang paripurna, Senin (24/10/2011).
Sedangkan dua fraksi lainnya, masing-masing Pelangi Reformasi I dan Hanura menerima enam dari sembilan ranperda itu.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD TTS, Eldat Nenabu, S.H, didampingi Wakil Ketua, Ampera Seke Selan, S.H dan Ir. Abraham Taopan, berlangsung alot.
Paripurna yang dihadiri Bupati TTS, Ir. Paulus VR Mella, dan Sekda TTS, Salmun Tabun ini juga sempat skors satu jam karena tidak memenuhi quorum.
Pendapat akhir Fraksi Pelor II yang dibacakan Uksam Selan, S.Pi, MA, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada pemerintah daerah yang telah mengambil kebijakan untuk menata kembali organisasi tata kerja lembaga-lembaga teknis dan dinas melalui perampingan.
Selan mengatakan, berkaitan dengan penjelasan pemerintah terhadap sembilan ranperda dalam paripurna, Fraksi Perlor II menerimanya untuk dibahas lebih lanjut.