Kamis, 11 Juni 2026

Polres Lembata Siap Hadapi Manuk

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, S.H mempersilakan Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk mempraperadilankan Polres Lembata karena menganggap telah menghentikan proyeknya.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, S.H mempersilakan Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk mempraperadilankan Polres Lembata karena menganggap telah menghentikan proyeknya. Polres Lembata siap menghadapi upaya hukum Manuk tersebut.

Johannis mengatakan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2011). Dikatakannya, langkah hukum untuk praperadilan adalah hak setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan. “Silakan, itu hak dia. Polisi tidak berwenang menghentikan proyeknya. Kita hanya pasang garis polisi di area penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Erni Manuk mengancam akan mempraperadilankan   kepolisian dalam hal ini Polres Lembata. Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, demikian Erni Manuk, polisi tidak punya kewenangan untuk menghentikan proyek selain konsultan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved