Rabu, 10 Juni 2026

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com. Thomas Duran

Dokter Jeanne Diputus Bebas

SOE, Pos-Kupang.Com - Dokter Jeanne Wondal terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE Tahun Anggaran (TA) 2008 mengakibatkan kerugian negara Rp 880 juta lebih diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE, Selasa (24/5/2011).

Tayang:

SOE, Pos-Kupang.Com - Dokter Jeanne Wondal terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE Tahun Anggaran (TA) 2008 mengakibatkan kerugian negara Rp 880 juta lebih diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE, Selasa (24/5/2011).

Sebelumnya Wondal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

" Hasil putusan majelis hakim ini sebagai jaksa penuntut umum kami akan mempelajari lebih jauh dan yang pasti mengajukan banding. Kami akan menyampaikan putusan ini kepada

Kejaksaan Tinggi di Kupang untuk diketahui," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri SoE, Anthon Londa, SH dan Kasi Datun, Suhadi  di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2011).

Anthon Londa menjelaskan, dakwaan primer terhadap terdakwa dalam kasus adalah pasal 2 (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, subsider pasal 3 Undang - Undang  Nomor 31 Tahun 1999, jo. Undang - Undang Nomor 2o Tahun 2001.

" Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti melanggar aturan  tetapi ada alasan pemaaf karena terdakwa tidak mendapat keuntungan dari kebijakan itu dan bangunan ruang rawat inap RSUD SoE sudah dimanfaatkan untuk melayani masyarakat saat ini.

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved