Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com. Thomas Duran
Dokter Jeanne Diputus Bebas
SOE, Pos-Kupang.Com - Dokter Jeanne Wondal terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE Tahun Anggaran (TA) 2008 mengakibatkan kerugian negara Rp 880 juta lebih diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE, Selasa (24/5/2011).
SOE, Pos-Kupang.Com - Dokter Jeanne Wondal terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE Tahun Anggaran (TA) 2008 mengakibatkan kerugian negara Rp 880 juta lebih diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE, Selasa (24/5/2011).
Sebelumnya Wondal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
" Hasil putusan majelis hakim ini sebagai jaksa penuntut umum kami akan mempelajari lebih jauh dan yang pasti mengajukan banding. Kami akan menyampaikan putusan ini kepada
Kejaksaan Tinggi di Kupang untuk diketahui," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri SoE, Anthon Londa, SH dan Kasi Datun, Suhadi di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2011).
Anthon Londa menjelaskan, dakwaan primer terhadap terdakwa dalam kasus adalah pasal 2 (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, subsider pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Undang - Undang Nomor 2o Tahun 2001.
" Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti melanggar aturan tetapi ada alasan pemaaf karena terdakwa tidak mendapat keuntungan dari kebijakan itu dan bangunan ruang rawat inap RSUD SoE sudah dimanfaatkan untuk melayani masyarakat saat ini.