Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Belu Terkini

Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan, Terdakwa Rivel Sila dan Roy Mali Siap Disidangkan 18 Juni 2026

Perkara yang dilimpahkan pada 8 Juni 2026 tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Agustinus Tanggur
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belu, Budi Raharjo, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu resmi telah melimpahkan berkas perkara pidana dua terdakwa Francisco Roy Christian Mali (Roy Mali) dan terdakwa Revival Adriano Sila (Rivel Sila) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri Atambua

Perkara yang dilimpahkan pada 8 Juni 2026 tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi melalui sistem digital dinyatakan lengkap oleh pihak pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu melalui Kasi Intelijen Kejari Atambua Budi Raharjo, SH, Senin (8/6/2026) malam, menjelaskan proses pelimpahan berkas dilakukan melalui mekanisme penginputan dokumen secara elektronik menggunakan aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Kejari Belu Bantah Tuduhan PH Rivel Sila, Tegaskan Pelimpahan Berkas Sesuai Prosedur

Menurutnya, berkas perkara telah dikirim sejak 11 Mei 2026 dan terekam dalam sistem sebagai bukti elektronik. Selanjutnya, berkas tersebut menjalani proses verifikasi oleh Pengadilan Negeri Atambua hingga dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan tahapan penginputan kelengkapan dokumen berkas perkara melalui aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung RI dan melalui proses verifikasi oleh Pengadilan Negeri Atambua, maka serah terima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama terdakwa Francisco Roy Christian Mali dan terdakwa Revival Adriano Sila telah selesai pada Senin, 8 Juni 2026," jelas Budi.

Ia menambahkan, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Belu pada Januari 2026 lalu.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Belu juga telah menerima penetapan hari sidang pertama dari Pengadilan Negeri Atambua.

"Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (gus

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved