Irianto Harus Jadi Tersangka
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Kajati NTT, Mardjuki, S.H, telah memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Wahyudi, untuk memberikan petunjuk kepada Kajari Ende agar segera menetapkan Irianto Ak, sebagai tersangka kasus dana APBD Ende senilai Rp 150 juta. Irianto adalah salah satu auditor BPKP yang pernah bertugas di BPKP Perwakilan NTT.
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Kajati NTT, Mardjuki, S.H, telah memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Wahyudi, untuk memberikan petunjuk kepada Kajari Ende agar segera menetapkan Irianto Ak, sebagai tersangka kasus dana APBD Ende senilai Rp 150 juta. Irianto adalah salah satu auditor BPKP yang pernah bertugas di BPKP Perwakilan NTT.
"Tolong Aspidsus perhatikan itu. Kalau memang sudah cukup bukti turut menerima dana agar ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa selama ini tidak ditetapkan jadi tersangka? Segera berikan petunjuk kepada Kajari Ende agar tetapkan sebagai tersangka," kata Mardjuki, S.H ketika menjawab Pos Kupang di Kantor Kejati NTT, Jumat (23/7/2010).
Mardjuki mengatakan, dalam penyidikan kasus korupsi apabila memang cukup bukti segera ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan ragu-ragu menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau sudah ada bukti kuat. Bagi saya siapa pun dia. Sekalipun dia auditor BPKP kalau memang terbukti terlibat dijadikan tersangka," katanya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di kantor Kejati NTT, menyebutkan, penyerahan dana Rp 150 juta dari Pemkab Ende yang dilakukan terdakwa Hendrikus Seni kepada Irianto, auditor BPKP NTT diduga erat kaitannya dengan audit pengelolaan dana di PDAM Kabupaten Ende. Pengelolaan dana di perusahaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menyeret mantan Dirut PDAM Ende, Kasim Djou, sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ende.
Namun, setelah Irianto dari BPKP NTT melakukan audit tidak ditemukan adanya penyimpangan. Hingga saat ini proses hukum kasus penyimpangan dana di PDAM Kabupaten Ende belum dinyatakan P21 oleh Kejari Ende. "Petunjuk kita agar meminta BPKP melakukan audit ulang, tetapi BPKP menolaknya," kata seorang jaksa di Kejati NTT.
Untuk diketahui, Asisten I Setda Ende, Drs. Hendrikus Seni, menjalankan perintah Sekda Ende, Drs. Iskandar M Mberu, untuk menyerahkan uang Rp 150 juta kepada pegawai BPKP NTT bernama Irianto Ak.
JPU Kejari Ende, Theresia Weku, S.H dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Ende, Kamis (24/6/2010), membeberkan, alur pemberian uang kepada oknum pegawai BPKP dari Hendrikus Seni bermula pada tanggal 23 Juli 2007.
Saat itu Sekda Ende, Drs. Iskandar M Mberu meminta Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Ende, Tili Anfridus mengeluarkan uang dari APBD Ende untuk keperluan dinas sebesar Rp 150 juta. Uang itu disebutkan sebagai pinjaman sementara yang akan diganti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende.
Menindaklanjuti permintaan Sekda, Tili Anfridus memberitahu bendahara bantuan keuangan, Stef Wodhe untuk menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Hendrikus Seni. Uang sebesar itu telah dibungkus dengan amplop coklat ukuran folio.
JPU menjelaskan, setelah terdakwa Hendrikus Seni menerima uang itu dia menemui Drs. Iskandar Mberu di ruangannya. Lalu saksi Iskandar Mberu bertanya kepada terdakwa. "Apa sudah terima dari Stef? Dijawab sudah oleh terdakwa. Selanjutnya Iskandar Mberu berkata, "Kalau begitu aji (adik) pergi antar itu ke Pak Irianto, pegawai BPKP di Kupang." Iskandar Mberu lalu memberikan nomor handphone Irianto kepada Hendrikus Seni.
Pada sore hari itu juga terdakwa Hendrikus Seni berangkat ke Kupang sambil membawa bungkusan amplop coklat yang berisi uang Rp 150 Juta. Malam harinya dia bertemu dengan saksi Irianto di Hotel Sasando-Kupang.
Saat menyerahkan uang itu kepada Irianto, terdakwa mengatakan 'tolong bantu saya'. Tujuan pemberian uang itu supaya saksi Irianto membuat hasil audit yang baik.
Menurut JPU, berdasarkan Peraturan Mendagri No 13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 48, seharusnya belanja tidak terduga dipergunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang. Misalnya penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Namun demikian, lanjut JPU, terdakwa Hendrikus Seni menerima uang sebesar Rp 150 juta dan tetap menyerahkan uang kepada saksi Irianto meskipun saat itu tidak sedang dalam penanggulangan bencana alam dan bencana sosial atau pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 150 juta (FloresStar, 25/6/2010). (ben)