Ombudsman Buka Klinik di Sumbar
WAIKABUBAK, POS-KUPANG.COM ---Ombudsman membuka klinik pengaduan bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat (Sumbar). Klinik pengaduan yang dibuka untuk umum itu dilakukan selama empat hari sejak Selasa hingga Jumat (23- 26/6/2009), di halaman Hotel Monalisa, Waikabubak. Berbagai persoalan yang diadukan masyarakat langsung dicatat dan akan ditindaklanjuti secepatnya oleh tim Ombudsman.
Ketua Ombudsman wilayah NTT dan NTB, Yohanes Tuba Hela, dihubungi Pos Kupang, Rabu (24/6/2009), membenarkan kegiatan tersebut. Tuba Helan mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh negara, badan swasta atau perseorangan yang menggunakan dana dari APBN atau APBD.
Kehadiran Ombudsman bertujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan jujur, meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang kehidupan masyarakat dan meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Selama empat hari di Sumbar, kata Tuba Helan, pihaknya mengadakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 27 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, pertemuan dengan Bupati Sumba Barat dan jajarannya, bertemu dengan sejumlah pegiat LSM yang berkarya di wilayah itu serta masyarakat umum.
Selama beberapa hari ini, pihaknya menerima sejumlah laporan/pengaduan masyarakat mengenai kasus-kasus hukum yang mandek ditangani aparat penegak hukum, baik di tingkat polisi, kejaksaan maupun pengadilan. Kasus itu antara lain pencurian di Gaura, Kecamatan Laboya Barat, November 2007.
Menurut Tuba Helan, berbagai laporan dan pengaduan masyarakat yang diterimanya itu akan didiskusikan dan direkomendasikan ke lembaga terkait untuk segera diselesaikan.
Menurutnya, keberadaan Ombudsman di NTT umumnya dan di Sumbar khususnya ini tergolong baru. Karena itu kegiatan sosialisasi penting dilakukan ke seluruh wilayah agar masyarakat memperoleh informasi dan bisa memanfaatkan lembaga ini. (pet)