Undana
FH Undana Dampingi Pembuatan Rancangan Perdes Pungutan Desa di Desa Oeletsala
Disamping itu, mendampingi penyelenggara pemerintahan desa Oeletsala dalam pembentukan rancangan Perdes tentang Pungutan Desa.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dosen Peminatan Hukum Tata Negara melakukan kegitan Pengabdian Kepada Masyarakat di desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kegiatan yang dikemas dalam judul “Sosialisasi dan Pendampingan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa di desa Oeletsala”.
Tim dosen FH Undana yang hadir dalam kegitan tersebut antara lain Rafael Rape Tupen, S.H, M.Hum; Dr. Kotan Y.Stefanus, S.H, M.Hum; Josef M. Monteiro, S.H, M.H; Megi O. Radji, S.H, M.Hum; Mario Lawung, S.H, M.H dan Marlyani A. Seran, S.H, M.Hum.
Rafael Rape Tupen, S.H, M.Hum selaku Ketua Pelaksana kegiatan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang pentingnya peraturan desa (Perdes) sebagai dasar hukum melakukan pungutan yang ada di desa sebagaimana diamanatkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Disamping itu, mendampingi penyelenggara pemerintahan Desa Oeletsala dalam pembentukan rancangan Perdes tentang Pungutan Desa.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Faperta Undana Berikan Latihan UMKM Lokal Desa Noelbaki
Koordinator Peminatan Hukum Tata Negara FH Undana, Josef M. Monteiro, S.H, M.H dalam sambutan meyatakan kegiatan ini merupakan salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pengabdian kepada masyarakat.
Disamping itu, beliau menyatakan bahwa kegiatan ini dibiayai oleh Universitas Nusa Cendana dan mengharapkan kerjasama terus berlanjut antara Fakultas Hukum Undana dan Pemerintah Desa Oeletsala.
Kelapa Desa Oeletsa, In Bilaut, SH dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa keinginan untuk memiliki Perdes tentang pungutan desa sudah lama, dan mengharapkan akan terwujud dengan adanya pendampingan dari dosen Fakultas Hukum Undana.
Selama ini di desa Oeletsala ada pungutan desa seperti pungutan terhadap pemanfaatan air bersih yang dikelola desa, namun tidak didasarkan pada Perdes. Pungutan dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan.
Dalam kegiatan sosialisasi, Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H, M.Hum menyampaikan materi “ Metode Pemecahan Masalah Sosial”, dilanjutkan oleh Rafael Rape Tupen dengan inventarisasi obyek, subyek, tarif, serta mekanisme pungutan desa yang akan dituangkan dalam Perdes Pungutan Desa. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Megi O. Radji, S.H, M.Hum.
Dalam kegiatan pendampingan, Kepala Desa Oletsala menyampaikan rancangan awal tentang pungutan desa, kemudian dosen-dosen fakultas hukum Undana memberikan masukan dalam rangka penyempurnaannya. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator Mario Lawung, SH, MH.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di desa Oeletsala ini dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, dosen dan mahasiswa peminatan Hukum Tata Negara FH Undana. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.