TOPIK
Kasus Rudapaksa di Belu
-
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat menambahkan PK tetap memiliki kewajiban hukum selama proses berjalan.
-
Sejak saat itu, penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga tersangka.
-
Penyidik Satreskrim Polres Belu saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan sebelumnya berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan pada tahap pertama
-
Karena itu, secara hukum anak tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa.
-
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka.
-
Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila tersebut, yakni RM, PK, dan RS.
-
Dalam perkara tersebut, RM bersama dua tersangka lain berinisial RS dan PK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
-
Proses serah terima berlangsung di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
-
Penyidik Polres Belu memeriksa tersangka PK dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
-
Sementara itu, tersangka RM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diamankan aparat di Timor Leste.
-
Dalam perkara ini, tegasnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.
-
RB mengaku, selama proses penanganan kasus, banyak pihak yang meragukan tegaknya keadilan.
-
Iptu Agus menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belu melaksanakan gelar perkara
-
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026