TOPIK
RUU Penyiaran
-
Oleh sebab itu, pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian yang lebih kepada industri media di tanah air.
-
Adapun pasal tersebut telah jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.
-
Meski mengklaim tidak berupaya membungkam pers, DPR beranggapan dampak produk jurnalistik perlu diminimalkan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved