TOPIK
Kasus Curas di Manggarai
-
Mantan narapidana ( Napi) berinsial Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang bebas karena mendapatkan program asimilasi
-
Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe mantan Napi program asimilasi 2020 diancam hukuman 7 tahun penjara
-
Mantan narapidana ( Napi) berinsial Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang bebas karena mendapatkan program asimilasi pada bulan Mei 2020 lalu
-
Mantan narapidana ( Napi) berinsial Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang mendapatkan program asimilasi masih DPO
-
Mantan Napi yakni Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang bebas karena mendapatkan program asimilisai melakukan Pencurian dan Kekerasan