TAG
Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan
-
Presiden Jokowi Wacakan Gaji Bulanan Karyawan Menjadi Upah Per Jam, Atur Ulang Rekrutmen dan PHK
Presiden Jokowi Wacakan Gaji Bulanan Karyawan Menjadi Upah Per Jam, Atur Ulang Rekrutmen dan PHK
Jumat, 27 Desember 2019