TAG
pengadilan tipikor surabaya
-
Marianus Sae divonis 8 tahun penjara, dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
Jumat, 14 September 2018
-
Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae menjalani sidang lanjutan dengan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (7/9/2018).
Jumat, 7 September 2018
-
Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae didakwa menerima suap senilai Rp 5,9 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu.
Rabu, 11 Juli 2018
-
Terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani
Rabu, 6 September 2017
-
Yohannis D Rihi, S.H, Ketua Tim Penasihat Hukum Ir. Marthen L Dira Tome, mengatakan hal ini kepada Pos Kupang, Minggu (23/7/2017).
Minggu, 23 Juli 2017