Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Dana PLS NTT, Dira Tome Segera Ajukan Duplik

Yohannis D Rihi, S.H, Ketua Tim Penasihat Hukum Ir. Marthen L Dira Tome, mengatakan hal ini kepada Pos Kupang, Minggu (23/7/2017).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (kaca mata) didampingi penasehat hukum John Rihi S.H, (baju mera kerak putih) sedang diwawancarai sejumlah wartawan di Bandara Eltari Kupang, NTT, Sabtu (22/8/2015), usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi dana PLS sebesar Rp 77 miliar, Jumat (21/8/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di NTT, Ir. Marthen Luther Dira Tome melalui tim penasihat hukumnya, akan menyampaikan duplik untuk menanggapi replik dari JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, Dira Tome dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, ditambah ganti rugi Rp 3,7 miliar.

Yohannis D Rihi, S.H, Ketua Tim Penasihat Hukum Ir. Marthen L Dira Tome, mengatakan hal ini kepada Pos Kupang, Minggu (23/7/2017).

Menurut Rihi, pihaknya telah siap dengan duplik terhadap replik JPU.

Duplik ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/7/2017).

"Sejak adanya replik dari penuntut umum, kami langsung menyusun duplik untuk dibacakan lagi dalam sidang," kata Rihi.

Dia menjelaskan, tuntutan JPU terhadap klien mereka sepertinya sebatas anggapan jaksa, bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Bahkan, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, terkesan bahwa jaksa beranggapan bahwa seluruh aliran uang merupakan tanggung jawab Dira Tome.

"Kita sudah sampaikan itu dalam pleidoi. Karena ada replik dari penuntut umum, maka kami kembali sampaikan duplik. Dalam replik JPU itu, saya pertanyakan juga karena tidak menjawab substansi dalam pembelaan yang kami ajukan," katanya.

Dikatakannya, dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan, yakni JPU menguraikan bahwa perbuatan Dira Tome menguntungkan orang lain, yaitu John Agustinus Radja Pono sebesar Rp 3,3 M, namun dalam uraian lain, JPU menyatakan uang Rp 3,3 M itu tidak dinikmati oleh Radja Pono, melainkan disalurkan kepada lurah, kepala desa, camat, kepala cabang dinas kecamatan dan Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD).

"Sebagai penasihat hukum, kami menilai bahwa jaksa menerapkan standar ganda, yakni pada sisi lain membenarkan dana tersebut, namun di sisi lain menyatakan penyaluran melalui forum itu salah. Ini kita terus sampaikan baik di pleidoi maupun di duplik," ujarnya.

Lebih lanjut, Rihi mengatakan, pihaknya juga sudah didatangi DPR RI untuk mengecek kasus Dira Tome, bahkan dirinya dan Yanto P Ekon, S.H, M.Hum selaku tim Penasihat Hukum Dira Tome diminta untuk berdialog dengan DPR RI.

Untuk diketahui, Dira Tome saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini telah diambil alih penanganannya oleh KPK pada tahun 2014. Kurang lebih sekitar delapan tahun, akhirnya diambil alihnya penanganan oleh KPK dan menetapkan dua tersangka, Marthen Dira Tome dan almarhum John Manulangga.

Dalam kasus ini KPK menemukan kerugian negara senilai Rp 4,2 M. (*l)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved