Selasa, 5 Mei 2026

Ada Manfaat Atlet Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, Terjadi Kecelakaan Semua Biaya Ditanggung

Keluarga tidak perlu khawatir, semua biaya penanganan medis akan dicover BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti negara hadir memberikan rasa aman atlet

Tayang:
Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/HO
JENGUK AFANDI - Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto saat menjenguk Affandi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (22/3/2026). 

POS-KUPANG.COM – Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, turun langsung menjenguk Affandi yang tengah menjalani perawatan intensif di , Jakarta Timur. Affandi diketahui mengalami kecelakaan setelah ditabrak kendaraan bermotor saat dalam perjalanan pulang usai latihan di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (22/3/2026).

Beruntung, atlet binaan Satria Muda Indonesia tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022. Dengan demikian, biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh sebagai penjamin pertama, sementara sisanya dijamin BPJS Ketenagakerjaan hingga proses pengobatan selesai.

“Keluarga tidak perlu khawatir, semua biaya penanganan medis akan dicover BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti negara hadir memberikan rasa aman kepada pekerja, termasuk atlet,” ujar Harjono.

Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan optimal, cepat, dan tepat bagi peserta.

Ayah Affandi, Mujib, mengaku bersyukur atas perlindungan yang diberikan. Ia menilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu meringankan beban finansial keluarga.

“Saya bersyukur karena biaya perawatan anak saya ditanggung. Pelayanan yang diberikan juga sangat memuaskan,” katanya.

Harjono menambahkan, atlet khususnya di cabang olahraga bela diri seperti pencak silat memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, baik saat latihan maupun pertandingan. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh atlet untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, , mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja sama kita sudah bagus. Prosesnya cepat, dan para dokter merasa nyaman berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ke depan, kolaborasi kedua pihak diharapkan terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bagi peserta secara lebih optimal. (*)

 

 

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved