seleb
Piche Kota Dibebaskan Sementara, Polisi: Berkas Belum Lengkap, Tak Penuhi Pasal 473
Piche Kota dibebaskan sementara atas kasus pemerkosaan terhadap ACT (16). Polisi menyatakan berkas belum lengkap dan tak penuhi Pasal 473.
POS-KUPANG.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, berakhir dengan vonis bebas sementara.
Putusan ini diambil lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap, sementara masa penahanan Piche telah habis. Piche Kota sempat ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu sejak Rabu, 11 Maret 2026.
Sebelumnya, Polres Belu sudah melakukan semua tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, korban, dan ketiga tersangka, Piche, Roy, dan Rifal. Semua berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Belu.
Pada 22 April 2026, berkas perkara Roy dan Rifal dinyatakan lengkap (P-21), sementara berkas perkara Piche belum dinyatakan P-21, sehingga polisi berkoordinasi dengan jaksa, yang kemudian dituang dalam berita acara untuk dilengkapi.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Piche Kota cs, Kapolres Belu Klaim Tidak Tolerir Kejahatan Terhadap Anak
ACT Mengaku Tidak Mengalami Kekerasan Seksual
Pembebasan sementara juga didorong oleh keterangan baru dari korban (ACT) yang menyatakan tidak diperkosa oleh Piche.
Atas dasar tersebut, Kejari Belu berpendapat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana perkosaan tidak memenuhi unsur. Sehingga, polisi dan jaksa sepakat untuk menunggu fakta persidangan Roy dan Rifal.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Roy dan Rifal tetap menjalani proses hukum.
Berkas keduanya sudah sinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Resmi Tahan Piche Kota
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menjerat Piche Kota
Piche Kota dilaporkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus kekerasan seksual/pemerkosaan terhadap siswa SMA berinisial ACT (16) Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, pada Minggu (11/1/2026).
Menurut hasil penyelidian, pelaku diduga melakukan tindak asusila saat korban tidak sadar karena pengaruh minuman keras. Namun, hal tersebut masih dalam penyelidikan.
Piche sempat ditahan oleh Polres Belu sejak 11 Maret 2026, meski sempat tertunda karena alasan kesehatan (vertigo).
Sempat Tidak Ditahan karena Jaminan Orang Tua
Selama masa penyidikan, orang tua Piche menjamin, sehingga artis jebolan Indonesian Idol itu tidak ditahan.
Polres Belu menjelaskan, Piche tidak ditahan karena kooperatif dan orang tuanya memberikan jaminan. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Diketahui, Piche Kota adalah anak dari Wakil Ketua DPRD Belu.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Piche Kota Gagal Saat Coba Peruntungan di Jalur Praperadila Kasus Pemerkosaan, Polres Balu Lanjut |
|
|---|
| Berkas Perkara Kasus Piche Kota cs, Kapolres Belu Klaim Tidak Tolerir Kejahatan Terhadap Anak |
|
|---|
| Kronologi Dugaan Asuslia Dilakukan Piche Kota DKK Pada Korban, Berawal Dari Ajakan Karaoke |
|
|---|
| Piche Kota Dulu Kebanggaan NTT di Ajang Indonesia Idol Kini jadi Tersangka Asusila |
|
|---|
| Profil Piche Kota Kebanggan NTT di Indonesian Idol yang Diperiksa Tekait Kasus Dugaan Asusila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Piche-Kota-kebanggaan-NTT-di-Indonesian-Idol-1.jpg)