Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

 Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun

Ammar Zazini baru saja dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalagunaan Narkoba

Tayang:
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
TribunLampung.co.id
Ammar Zoni, akan dkirim ke Nusakmabngan usai divois 7 tahun penjara alam kasus Narkoba 


Selain itu, pemeriksaan kesehatan lanjutan dilakukan untuk memantau kondisi fisik narapidana setelah perjalanan panjang dari Jakarta menuju Nusakambangan. Seluruh proses disebut berjalan lancar dan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," tutupnya.

Sementara itu, Ammar Zoni telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Vonis ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara. *

Baca berita lain di POS-KUPANG.COM KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved