Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

Daftar 5 Artis yang Rayakan Lebaran di Penjara, Nikita Mirzani hingga Richard Lee

Tidak semua orang bisa merayakan lebaran bersama sanak keluarga. Da yang karena jarak dan tuga

Tayang:
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/Grid.ID | Devi Agustiana & Argia Melanie
Berikut 5 artis yang rayakan lebaran di dalam penjara. 

Nama Nikita Mirzani memang kerap menjadi sorotan publik karena berbagai kontroversi. Namun, pada 2025, ia kembali tersandung kasus hukum serius yang membuatnya harus mendekam di penjara.

Nikita resmi ditahan sejak 4 Maret 2025 atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian bertambah menjadi 6 tahun setelah proses banding.

Lebaran 2026 menjadi salah satu momen yang harus ia jalani di dalam tahanan. Meski demikian, tim kuasa hukumnya menyebut Nikita tetap menjalani hari-harinya dengan tegar dan kooperatif dalam mengikuti program pembinaan.

4. Ammar Zoni

Ammar Zoni, eks suami Irish Bella yang terancam maksimal hukuman mati imbas kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba.
Ammar Zoni, eks suami Irish Bella yang terancam maksimal hukuman mati imbas kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba. (TribunLampung.co.id)

Aktor Ammar Zoni kembali harus merayakan Lebaran di dalam penjara setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya pada Desember 2024.

Mantan suami Irish Bella itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa Ammar belum sepenuhnya lepas dari ketergantungan terhadap zat terlarang, sehingga hukuman dianggap sebagai bagian dari proses pemulihan sekaligus penegakan hukum.

Namun, situasinya menjadi semakin kompleks ketika ia kembali dilaporkan terlibat dalam aktivitas ilegal di dalam lingkungan lapas. Hal ini membuat status hukumnya semakin rumit dan memperpanjang proses yang harus ia jalani.

5. Richard Lee: Kasus Baru di Tengah Ramadan

Dokter Richard Lee menunjukkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan oleh Kartika Putri.
Dokter Richard Lee menunjukkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan oleh Kartika Putri. (YouTube dr Richard Lee, MARS)

Nama Richard Lee cukup mengejutkan publik ketika ia ditahan pada 6 Maret 2026, tepat di bulan Ramadan.

Dokter sekaligus influencer ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait promosi produk kecantikan yang dianggap menyesatkan dan berpotensi berbahaya.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti. Akibatnya, Richard Lee harus menjalani Ramadan hingga Lebaran di dalam tahanan. *

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved